Jakarta (Lampost.co)— Musisi senior Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan pelantun lagu Sakura itu di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/2/2025). Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Selatan.
Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali tertangkap atas kasus serupa. Berikut adalah beberapa fakta terbaru terkait penangkapan Fariz RM kali ini.
1. Tertangkap di Bandung oleh Polres Jakarta Selatan
Fariz RM ditangkap di Bandung oleh tim Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah pengamanan, musisi berusia 66 tahun itu langsung di bawa ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Fariz RM Kembali Ditangkap Untuk Keempat Kalinya Kasus Narkoba
2. Fariz RM Sempat Mengelak
Dalam sebuah rekaman video terlihat momen saat Fariz RM diamankan oleh pihak kepolisian. Ia tampak mengenakan kaus putih dengan corak hitam serta celana jeans. Dalam video tersebut, terlihat tiga orang polisi berbicara dengan Fariz RM. Namun percakapan mereka tidak terdengar jelas.
Fariz RM terlihat menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia berulang kali mengatakan, “Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa.” Namun, pihak kepolisian tetap membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan adanya usaha penolakan dari Fariz RM. “FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya,” ujar AKBP Andri Kurniawan.
3. Barang Bukti: Sabu dan Ganja
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Namun, jumlah pasti barang bukti yang di temukan belum terungkap oleh pihak kepolisian.
4. Tidak Tertangkap Sendirian
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum menangkap Fariz RM, mereka telah lebih dulu mengamankan seseorang berinisial ADK.
“Ada satu orang yang sebelumnya sudah kami amankan,” kata AKBP Andri Kurniawan. ADK di duga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Fariz RM.
5. Fariz RM Resmi sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Fariz RM sebagai tersangka bersama ADK.
“Betul, untuk dari kemarin, Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Identitas dari tersangka adalah ADK (46 tahun) dan FRM (66 tahun),” ungkap Kompol Nurma Dewi.
6.Terduga Berencana Mengambil Narkoba
Menurut hasil penyelidikan awal, Fariz RM diduga berada di Bandung untuk mengambil narkoba dari ADK. “Keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, dugaannya berupa ganja dan sabu,” ungkap Kompol Nurma Dewi.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Penangkapan ini menjadi kali keempat bagi Fariz RM terkait kasus narkoba. Berikut adalah catatan kasus serupa yang pernah menjeratnya:
28 Oktober 2007: Fariz RM pertama kali tertangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan mendapat hukuman empat bulan penjara.
2015: Ia kembali tertangkap karena kasus narkoba dan harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
24 Agustus 2018: Fariz RM kembali di amankan oleh polisi dan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
Meski telah beberapa kali tertangkap, tampaknya Fariz RM masih belum bisa lepas dari jeratan narkoba. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan ini kembali menjadi tamparan bagi dunia musik Indonesia, terutama mengingat usia dan reputasi Fariz RM sebagai musisi senior. Pihak kepolisian mengimbau agar publik lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak tergiur untuk menggunakannya.
Sementara itu, publik masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan keputusan resmi terkait kasus ini.