Jakarta (Lampost.co): Aktris Kimberly Ryder tidak hanya menggugat cerai suaminya, Edward Akbar. Namun pemain film Bangsal Isolasi itu juga melaporkan Edward atas dugaan penggelapan mobil.
Machrio Achmad, kuasa hukum Kimberly, menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan mobil oleh Edward Akbar. Ia mengatakan bahwa mobil itu masih belum pihaknya ketahui keberadaannya.
Baca juga: Edward Akbar Sakit Usai dapat Tuduhan Menggelapkan Mobil Kimberly Ryder
“Sampai sekarang klien saya juga tidak tahu keberadaan mobil itu ada di mana.” kata Machrio Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, dikutip dari saluran YouTube Mantra Room, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurutnya, dugaan penggelapan mobil itu berdampak pada Kimberly Ryder dan anak-anaknya. Machi Ahmad menyebut bahwa anak dari Kimberly Ryder dengan terpaksa menaiki angkutan umum atau angkot karena tidak adanya mobil itu.
“Kendaraan itu ada di mana sih. Bisa lihat anak-anaknya Kimberly, anak saya, juga kemarin sempat naik angkot. Kimberly juga datang (ke pengadilan) naik taksi online. Itu kan sangat merepotkan,” ucap Machrio Achmad.
Kimberly pun merasa bahwa dengan tidak ada mobil itu membuatnya sedikit kesulitan. Ia menilai bahwa mobil itu sangat dia perlukan jika terjadi keadaan darurat.
“Ada saatnya butuh mobil cepat-cepat, pergi cepat-cepat. Itu agak repot aja,” kata dia.
Kebutuhan Anak-anak
Mobil dengan dugaan oleh Edward Akbar gelapkan itu oleh anak-anak butuhkan dalam menjalani kesehariannya. Salah satunya untuk pergi ke sekolah.
“Buat anak-anak ke sekolah, pokoknya kebutuhan harian kita,” pungkas Kimberly Ryder.
Dia juga mengaku bahwa kendaraan itu merupakan miliknya. Dia titipkan kepada teman dari Edward Akbar ketika keluarganya tinggal di Bali. Namun ketika ia tiba di Jakarta, dia tidak mengetahui lagi keberadaan mobilnya.
Berbeda dari keterangan Kimberly Ryder, pihak Edward Akbar dengan wakil kuasa hukumnya, Justiartha Hadiwinata, menjelaskan bahwa mobil dengan dugaan penggelapan itu masih ada di kediaman teman kliennya. Ia juga menegaskan bahwa mobil itu merupakan harta bersama.
“Karena ini mereka beli saat masa perkawinan. Jelas memang itu adalah harta bersama dari kedua belah pihak. Punya andil masing-masing,” jelas Justiartha Hadiwinata, kuasa hukum Edward Akbar.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.