Jakarta (lamppost.co)— Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, ke,nali menggelar sidang perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika. Namun, Tengku Dewi berhalangan hadir karena tengah hamil tua dan sempat mengalami kontraksi pagi tadi.
Dalam sidang kedua ini, Andrew dan Dewi juga tidak hadir lagi. Walaupun begitu, Tengku Dewi telah mewakilkan kepada kuasa hukumnya sekaligus menyertakan surat keterangan dokter untuk diserahkan ke majelis hakim.
“Kami sudah sampaikan dan sudah memberikan juga surat keterangan dari dokter,” kata salah satu pengacara Tengku Dewi, Tiara Oktavia kepada awak media.
Dokter kandungan Tengku Dewi telah menyarankannya untuk tidak melakukan aktivitas berlebihan. Mengingat usia kandungannya yang sudah tua. Terlebih lagi, pagi tadi sempat mengalami kontraksi.
“Klien kami (Tengku Dewi) kan memang lagi hamil besar, terus tadi juga sempat ada kontraksi. Ya secara kemanusiaan kan takut anaknya kenapa-kenapa,” lanjutnya.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan keringanan dari Tengku Dewi tersebut. Mereka tetap meminta Tengku Dewi hadir dalam persidangan setidaknya satu kali.
“Memang menurut aturan dari majelis hakim, kalau bisa prinsipalnya harus hadir,” terang Tiara.
Mendengar hal tersebut, Tengku Dewi pun siap hadir ke sidang perceraiannya tersebut jika memang harus.
“Sebenarnya dia menyampaikan kepada kami tidak mau hadir. Tapi kalau memang hakim meminta datang, insyaallah Bu Dewi datang,” terang Tiara Oktavia.
Tidak Datang
Sementara itu, pihak Andrew Andika tidak datang untuk memenuhi panggilan. Sampai saat ini pun kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, juga mengaku tidak mengetahui apakah Andrew telah menunjuk kuasa hukumnya atau belum.
“Jadi kami juga tidak tahu, apakah tergugat sudah menunjuk kuasa hukum atau belum karena kami tidak komunikasi dengan Andrew sebagai tergugat,” ungkap Minola.
Tiara juga mengungkapkan jika sidang ketiga nanti Andrew tetap tidak hadir, itu tidak akan memengaruhi gugatan cerai Tengku Dewi. Sehingga sidang akan tetap berjalan ke agenda berikutnya.
“Kalau nanti tergugat tidak hadir lagi, sidang akan berlanjut ke agenda selanjutnya, yaitu pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Jadi sidang berlanjut tanpa hadirnya tergugat,” terangnya.
Sebagai informasi, sidang perdana berlangsung pada Kamis (20/6/2024) yang saat itu juga keduanya tidak hadir memenuhi panggilan sidang cerai.