Jakarta (Lampost.co)— Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras etomidate.
Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, ia tidak di tahan dan hanya di kenakan wajib lapor karena alasan kesehatan.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Vape Berisi Etomidate
Jonathan Frizzy, pesinetron yang dikenal lewat berbagai judul sinetron populer, resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan vape yang mengandung zat keras etomidate.
Baca juga: Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Vape Obat Keras
Pemeriksaan terhadap Ijonk akukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, pemeriksaan Jonathan periksa hingga malam hari dan baru bolehkan pulang sekitar pukul 20.00 WIB.
Alasan Tidak Melkaukan Penahannya Jonathan Frizzy
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan alasan mengapa Jonathan Frizzy tidak pihaknya lakukan penahanan. Menurut AKP Michael, keputusan tersebut pihaknya ambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan sang aktor.
“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” ujar AKP Michael Tandayu dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025.
Lebih lanjut, AKP Michael juga menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, Jonathan Frizzy bersikap sangat kooperatif. Baik saat diperiksa sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi Kesehatan Pasca Operasi Jadi Pertimbangan
Lamgok Heryanto Silalahi, kuasa hukum Jonathan Frizzy, mengungkapkan bahwa kliennya baru saja menjalani prosedur medis serius. Ia menjelaskan bahwa Jonathan sebelumnya tidak dapat menghadiri panggilan kepolisian karena harus menjalani operasi.
“Panggilan terakhir beliau tidak bisa hadir karena harus menjalani operasi. Ada bagian tubuh yang harus di angkat untuk memeriksakannya. Apakah ada indikasi kanker atau tidak,” kata Lamgok kepada media di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Lamgok menambahkan bahwa kliennya bersikap terbuka dan ingin menyelesaikan masalah hukum ini secepatnya agar tidak berlarut-larut.
Penegasan Tidak Terlibat Narkotika
Kuasa hukum juga membantah keterlibatan Jonathan Frizzy dalam penyalahgunaan narkotika jenis lain. Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya kliennya bersinggungan dengan hukum terkait zat berbahaya.
“Jonathan tidak pernah tersangkut kasus narkotika atau zat berbahaya lainnya. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka terakhir setelah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas Lamgok.
Kasus Etomidate dan Risiko Penyalahgunaannya
Etomidate merupakan obat bius yang biasa memakainya dalam prosedur medis tertentu dan hanya boleh menggunakan di bawah pengawasan tenaga medis profesional. Penggunaan zat ini dalam bentuk vape sangat berbahaya dan melanggar hukum, mengingat potensi efek samping dan penyalahgunaannya yang tinggi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Di mana vape yang mengandung etomidate berada dalam jaringan peredaran tidak resmi.
Meski telah menetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy masih mendapat perlakuan hukum yang memperhatikan hak-haknya sebagai warga negara, khususnya terkait kondisi kesehatannya. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan pemulihannya, dan ia wajib melapor secara rutin kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan zat keras, bahkan dalam bentuk yang tidak biasa seperti vape, tetap menjadi fokus utama penegakan hukum narkotika di Indonesia.