Jakarta (Lampost.co)–– Kasus dugaan tindak asusila yang menjerat seleb TikTok Vadel Badjideh terus berkembang. Setelah pentapan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan pelecehan terhadap Laura Meizani Mawardi (Lolly). Kini pihak keluarga Vadel mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Vadel pada Kamis (13/2). Permohonan ini telah mereka sampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kalau itu sudah melayangkan, itu haknya. Kemarin sudah mengajukan dan hari ini sudah masuk ke penyidik,” ujar Kompol Nurma Dewi kepada media.
Baca juga: Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Buntut Dugaan Asusila Anak Nikita Mirzani
Meskipun permohonan telah mereka ajukan, keputusan mengenai penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Proses hukum tetap berjalan, dan penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memberikan keputusan terkait permohonan tersebut.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan tindak asusila terhadap putrinya, Lolly, yang masih berusia di bawah umur. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Vadel resmi menetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Yakni keterangan saksi dan hasil visum terhadap Lolly.
“Kenapa dari VA (Vadel Badjideh) ditetapkan tersangka? Karena kita sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum,” jelas Kompol Nurma Dewi.
Ancaman Hukuman Bagi Vadel Badjideh
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Vadel Badjideh terancam hukuman pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambah Nurma.
Dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pihak keluarga berharap agar permohonan penangguhan penahanan dapat di terima sehingga Vadel bisa menghadapi proses hukum dalam status yang lebih ringan.
Pengacara Vadel Badjideh Angkat Bicara
Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum Vadel, turut memberikan pernyataan terkait status kliennya yang kini telah menjadi tersangka. Ia menyoroti adanya perubahan keterangan dari Lolly yang ia nilai cukup mempengaruhi jalannya kasus ini.
“Saya menyatakan, pertama karena kami belum mendengarkan langsung secara hukum karena ada informasi yang kelihatannya berubah dari saudari LM (Lolly), dari keterangan-keterangan sebelumnya,” ungkap Razman.
Razman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Kami akan tetap melakukan upaya hukum misalnya dalam bentuk praperadilan atau di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga,” tambahnya.
Perkembangan Kasus Selanjutnya
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi tambahan kemungkinan akan mempanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.
Publik kini menantikan bagaimana perkembangan kasus ini, termasuk keputusan penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga Vadel. Hingga saat ini, baik pihak keluarga Lolly maupun Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan terbaru mengenai kasus ini.