Jakarata (Lampost.co) – Joko Anwar, salah satu sutradara ternama Indonesia, turut angkat bicara mengenai viralnya video seorang penonton bioskop yang diduga merekam film. Melalui akun media sosialnya, ia memberikan dukungan kepada Akbarry Noor, yang berani menegur tindakan pelanggaran hak cipta tersebut.
Dalam cuitannya menegaskan bahwa merekam film di bioskop, baik itu secara keseluruhan ataupun sebagian, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman,” tulis Joko Anwar.
baca juga : Series Main Api Ditonton 60 Juta Kali, Trending di 32 Negara
Ia mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran hak cipta.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberanian Akbarry Noor, ia mengundang sang podcaster untuk menghadiri gala premiere film terbarunya, Pengepungan di Bukit Duri. Langkah ini menunjukkan kepedulian Joko Anwar terhadap perlindungan hak cipta karya film Indonesia.
baca juga : Dewi Persik Ungkap Momen Haru Berhasil Cium Hajar Aswad Depan Ka’bah
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat akan hak cipta. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Akbarry Noor dan dukungan dari tokoh seperti Joko Anwar diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih menghargai karya-karya sineas Indonesia.