Jakarta (Lampost.co) – Aktor Jonathan Frizzy resmi divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus vape mengandung obat keras. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Poin Penting:
- Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara dalam kasus vape obat keras. Ia terbukti melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun penjara. Jonathan mengaku bersalah dan belum pernah di hukum sebelumnya.
- Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap vape ilegal.
Hakim menyatakan Jonathan terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga : Tasya Farasya Akan Lapor Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana oleh Suami
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perilaku Jonathan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran obat keras ilegal. Namun, pengakuan jujur Ijonk bisa meringankan hukuman.
“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Kasus Jonathan Frizzy bermula dari penyelidikan peredaran vape berisi zat etomidate. Polisi mengungkap bahwa Jonathan telah enam kali membeli produk vape tersebut dari Thailand dan Malaysia sejak 2024.
Selain Jonathan, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Kasus ini terungkap setelah BTR tertangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta saat membawa 100 cartridge vape berisi zat etomidate.
Hasil penyelidikan menunjukkan Jonathan ikut mengatur proses pengiriman barang. Ia bahkan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk memantau pengiriman dari luar negeri.
Usai mendengar putusan, Jonathan menerima vonis hakim dengan lapang dada. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulang kesalahannya.
“Kasus ini jadi pelajaran besar buat saya. Saya tidak tahu kandungan vape itu berbahaya,” kata Jonathan setelah sidang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli produk rokok elektrik atau pods yang beredar. “Saya berharap teman-teman lebih waspada dengan produk yang tidak jelas asalnya,” ujarnya.








