• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/02/2026 19:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Akui Kesalahan di Kasus Vape Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy dijatuhi vonis delapan bulan penjara terkait kasus vape mengandung obat keras. Ia mengaku menyesal dan berjanji tak mengulanginya.

Nana HasanbyNana Hasan
23/10/25 - 15:29
in Hiburan, Nasional
A A
Jonathan Frizzy

Jakarta (Lampost.co) – Aktor Jonathan Frizzy resmi divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus vape mengandung obat keras. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Poin Penting:

  • Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara dalam kasus vape obat keras. Ia terbukti melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun penjara. Jonathan mengaku bersalah dan belum pernah di hukum sebelumnya.
  • Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap vape ilegal.

Hakim menyatakan Jonathan terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Tasya Farasya Akan Lapor Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana oleh Suami

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perilaku Jonathan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran obat keras ilegal. Namun, pengakuan jujur Ijonk bisa meringankan hukuman.

“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Kasus Jonathan Frizzy bermula dari penyelidikan peredaran vape berisi zat etomidate. Polisi mengungkap bahwa Jonathan telah enam kali membeli produk vape tersebut dari Thailand dan Malaysia sejak 2024.

Selain Jonathan, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Kasus ini terungkap setelah BTR tertangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta saat membawa 100 cartridge vape berisi zat etomidate.

Hasil penyelidikan menunjukkan Jonathan ikut mengatur proses pengiriman barang. Ia bahkan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk memantau pengiriman dari luar negeri.

Usai mendengar putusan, Jonathan menerima vonis hakim dengan lapang dada. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulang kesalahannya.

“Kasus ini jadi pelajaran besar buat saya. Saya tidak tahu kandungan vape itu berbahaya,” kata Jonathan setelah sidang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli produk rokok elektrik atau pods yang beredar. “Saya berharap teman-teman lebih waspada dengan produk yang tidak jelas asalnya,” ujarnya.

Tags: artis IndonesiaEtomidateJonathan Frizzykasus hukum artiskasus vape obat kerasPengadilan Negeri Jakarta BaratselebritasVonis Jonathan Frizzy
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

film perang terbaru 2026

10 Film Perang Terbaru 2026 Paling Dinanti

byDenny ZY
02/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki tahun 2026, industri perfilman global kembali menyuguhkan deretan tontonan bertema militer dan peperangan dengan skala...

Poster K-Drama Honour (Drama korea Terbaru)

7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Februari 2026: Penuh Kejutan dan Plot Twist!

byNana Hasan
01/02/2026

Jakarta(Lampost.co) - Industri hiburan Korea Selatan kembali mengguncang penonton pada Februari 2026 melalui deretan judul drama terbaru. Berbagai genre menarik...

Inara Rusli

Komnas Perlindungan Anak Bela Hak Asuh Anak Inara Rusli: Tindakan Virgoun Berpotensi Melanggar Hukum

byNana Hasan
01/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Komnas Perlindungan Anak secara resmi memberikan dukungan penuh kepada Inara Rusli terkait sengketa hak asuh anak. Inara...

Berita Terbaru

hotel
Lampung

PHRI Lampung Prediksi Okupansi Hotel dan Kuliner Melonjak Tajam

byAtikaand1 others
02/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung memprediksi tahun 2026 sebagai masa keemasan pariwisata daerah. Industri meyakini momen...

Read moreDetails
Krui Pro

Kaldera 2026 Pamerkan Kekayaan Budaya dan Ekraf Lampung

02/02/2026
Dominic Solanke dan Xavi Simons

Gol Kalajengking Solanke Buyarkan Kemenangan The Citizens

02/02/2026
Menara Siger

Geliat Wisata Lampung, 72 Agenda Strategis Siap Dongkrak Ekonomi Daerah

02/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-03FEB

Sihir Carrick Berlanjut, Sesko Pastikan Kemenangan Dramatis MU atas Fulham

02/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.