Jakarta (Lampost.co) – Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan vape berisi etomidate dari luar negeri. Polisi mengungkap keterlibatan aktif Jonathan dalam pengiriman zat terlarang tersebut ke Indonesia.
Poin Penting
- Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus penyelundupan vape berisi etomidate.
- Ia dua kali bertemu EDS, penghubung dengan bandar vape ilegal di Thailand.
- Pertemuan kedua terjadi saat Bea Cukai menggagalkan pengiriman vape Februari 2025.
- Ia juga membentuk grup WhatsApp bernama “Berangkat” berisi para pelaku.
Jonathan diketahui dua kali bertemu EDS, sosok penghubung dengan bandar vape ilegal di Thailand. Pertemuan pertama terjadi saat Jonathan berada di Thailand untuk urusan pribadi, dan EDS dikenalkan oleh temannya.
Baca juga : Jonathan Frizzy Disebut Terseret Kasus Narkoba, Keluarga Geram
“EDS dikenalkan oleh teman Jonathan saat dia bermain ke Thailand. Awalnya memang hanya kunjungan biasa,” jelas AKP Michael Tandayu.
Namun, pertemuan kedua terjadi pada Februari 2025, saat Bea Cukai menggagalkan pengiriman vape berisi etomidate. Pada waktu yang sama, Jonathan kembali ke Thailand dan menemui EDS untuk membahas kasus tersebut.
“Ketika barangnya tertangkap, dia pergi lagi ke Thailand, lalu bertemu EDS dan membahasnya,” tambah Michael.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menyatakan Jonathan tidak hanya sebagai pembeli. Ia juga ikut merancang dan mengawasi jalannya distribusi vape tersebut ke Indonesia.
Jonathan Frizzy Siapkan Kurir Vape Ilegal
Polisi menyebut Jonathan menyiapkan kurir bernama BTR untuk menjemput barang di Malaysia. Kurir itu membawa 100 cartridge, 40 di antaranya milik Jonathan.
Tak berhenti di sana, Jonathan juga membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang berisi para tersangka. Grup tersebut digunakan untuk membahas semua teknis pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.
Diskusi dalam grup mencakup tiket, tempat menginap, hingga strategi pengiriman barang agar lolos pemeriksaan.
Selain itu, Jonathan turut mengawasi proses masuknya barang ke Indonesia dan tetap memantau saat pemeriksaan Bea Cukai berlangsung. Bukti-bukti digital memperkuat peran aktifnya dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Polisi akhirnya menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal pelanggaran UU Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.