Jakarta (Lampost.co) – Aktor Jonathan Frizzy kembali jadi sorotan publik. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan peredaran vape ilegal. Pihak kepolisian menetapkan Jonathan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam pembelian vape mengandung zat etomidate.
Poin Penting
Menurut polisi, Jonathan sudah enam kali membeli barang tersebut dari luar negeri sejak tahun 2024. “Pengiriman dilakukan enam kali dari Thailand dan Malaysia,” ujar AKP Michael Tandayu kepada wartawan.
Etomidate merupakan zat berbahaya yang tergolong narkotika dalam pengawasan ketat. Namun, hasil tes urine Jonathan dinyatakan negatif. “Semua jenis narkoba tidak terdeteksi di tubuhnya,” jelas AKP Michael dalam pernyataan resmi.
Tes dilakukan sebelum dan sesudah penetapan tersangka. Ini jadi fakta yang sedikit melegakan bagi pihak Jonathan.
Baca juga : Jonathan Frizzy Terlibat Aktif Kasus Vape Ilegal, Dua Kali Temui Penghubung di Thailand
Meski berstatus tersangka, Jonathan belum ditahan. Ia masi20h menjalani masa pemulihan pasca operasi. “JF wajib lapor karena sedang pemulihan medis,” terang Kombes Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka lain: BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan BTR di Bandara Soekarno-Hatta. Ia membawa 100 cartridge vape ilegal. Polisi lalu menyelidiki lebih dalam dan menemukan keterlibatan Jonathan. Ia di duga mengatur proses pengiriman barang.
Menariknya, Jonathan bahkan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk memantau pengiriman dari luar negeri. “Yang bikin grup itu JF sendiri,” tegas Kombes Ronald kepada awak media. Dalam grup itu, Jonathan aktif memberikan instruksi, termasuk saat terjadi kendala di Bea Cukai. “JF mengontrol alur barang. Saat ada masalah, dia ikut urus supaya lolos,” lanjut Ronald menjelaskan.
Polisi juga menyita 40 cartridge vape etomidate dari para tersangka. Barang itu di jual berkali lipat di Indonesia. Harga pembelian per cartridge sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. Namun, di jual kembali hingga Rp 4 juta.
EDS di duga jadi penghubung dengan pemasok luar negeri. Ia di kenalkan ke Jonathan saat berada di Thailand.
Akibat perbuatannya, Jonathan di jerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan. Ia juga di kenai Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat. Jonathan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.