• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/05/2025 23:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Ilegal, Polisi Temukan Bukti Enam Kali Transaksi

Jonathan Frizzy jadi tersangka kasus vape ilegal. Polisi sebut ia enam kali beli dari luar negeri sejak 2024.

Nana HasanbyNana Hasan
07/05/25 - 20:50
in Hiburan, Nasional
A A
Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.Dok

Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.Dok

Jakarta (Lampost.co) – Aktor Jonathan Frizzy kembali jadi sorotan publik. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan peredaran vape ilegal. Pihak kepolisian menetapkan Jonathan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam pembelian vape mengandung zat etomidate.

Poin Penting

Menurut polisi, Jonathan sudah enam kali membeli barang tersebut dari luar negeri sejak tahun 2024. “Pengiriman dilakukan enam kali dari Thailand dan Malaysia,” ujar AKP Michael Tandayu kepada wartawan.

Etomidate merupakan zat berbahaya yang tergolong narkotika dalam pengawasan ketat. Namun, hasil tes urine Jonathan dinyatakan negatif. “Semua jenis narkoba tidak terdeteksi di tubuhnya,” jelas AKP Michael dalam pernyataan resmi.

Tes dilakukan sebelum dan sesudah penetapan tersangka. Ini jadi fakta yang sedikit melegakan bagi pihak Jonathan.

Baca juga : Jonathan Frizzy Terlibat Aktif Kasus Vape Ilegal, Dua Kali Temui Penghubung di Thailand

Meski berstatus tersangka, Jonathan belum ditahan. Ia masi20h menjalani masa pemulihan pasca operasi. “JF wajib lapor karena sedang pemulihan medis,” terang Kombes Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka lain: BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan BTR di Bandara Soekarno-Hatta. Ia membawa 100 cartridge vape ilegal. Polisi lalu menyelidiki lebih dalam dan menemukan keterlibatan Jonathan. Ia di duga mengatur proses pengiriman barang.

Menariknya, Jonathan bahkan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk memantau pengiriman dari luar negeri. “Yang bikin grup itu JF sendiri,” tegas Kombes Ronald kepada awak media. Dalam grup itu, Jonathan aktif memberikan instruksi, termasuk saat terjadi kendala di Bea Cukai. “JF mengontrol alur barang. Saat ada masalah, dia ikut urus supaya lolos,” lanjut Ronald menjelaskan.

Polisi juga menyita 40 cartridge vape etomidate dari para tersangka. Barang itu di jual berkali lipat di Indonesia. Harga pembelian per cartridge sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. Namun, di jual kembali hingga Rp 4 juta.

EDS di duga jadi penghubung dengan pemasok luar negeri. Ia di kenalkan ke Jonathan saat berada di Thailand.

Akibat perbuatannya, Jonathan di jerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan. Ia juga di kenai Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat. Jonathan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Tags: artis kena kasusartis tersangkaBea Cukai Soekarno Hattaberita selebriti 2025hukum artis IndonesiaJonathan Frizzykasus vape ilegalnarkoba artisvape etomidatevape ilegal Thailandvape Malaysia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tung Tung Tung Sahur Laku Keras di Luar Negeri

Fenomena Viral “Tung Tung Tung Sahur”, Anomali AI dari Indonesia Guncang Dunia

byNur
22/05/2025

Jakarta (Lampost.co)---  Fenomena unik dari Indonesia kembali mencuri perhatian dunia maya internasional. Sosok karakter AI absurd bernama Tung Tung Tung...

abidzar al ghifari

Umi Pipik dan Abidzar Datangi Polda Metro Jaya, Siapkan Bukti untuk Laporan

byNur
22/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Kabar mengejutkan datang dari keluarga mendiang ustaz Jefri Al Buchori. Pada Kamis (22 Mei 2025). Umi Pipik Dian...

lesti kejora

Profil Yoni Dores Yang Polisikan Lesti Kejora Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

byNur
22/05/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum serius setelah meaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

08OLAHRAGA-FB-23MEI

Amorim Siap Mundur tanpa Minta Kompensasi

22/05/2025

MU Alami 20 Kekalahan Semusim, Terbanyak dalam 50 Tahun Terakhir

Polda Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Rumah Kepala Kampung Gunung Agung

KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU dengan Pengawalan Ketat TNI-Polri

Ferdinand Sebut Dorgu Biang Kekalahan Manchester United

Kawal Logistik PSU Pilkada Pesawaran

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.