Jakarta (Lampost.co)—Musisi senior Yoni Dores resmi melaporkan penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan ini bermula dari aksi Lesti yang disebut meng-cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke platform YouTube sejak tahun 2018.
Sebelum mengambil jalur hukum, Yoni Dores sempat melayangkan somasi kepada pihak Lesti Kejora.
Baca juga: Kronologi Sengketa Hak Cipta Lagu Yoni Dores dan Lesti Kejora
Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan, ia pun memilih untuk membawa kasus ini ke ranah kepolisian.
Langkah hukum yang diambil Yoni Dores ini langsung menyita perhatian publik, terutama di kalangan musisi.
Salah satu yang turut memberikan komentar adalah Judika, penyanyi dan finalis ajang Indonesian Idol. Menurut Judika, kasus yang menimpa Lesti Kejora mencerminkan carut-marutnya sistem dan regulasi di industri musik Indonesia.
“Kalau dilihat, kasus Lesti ini memang berbeda dengan kasus yang dulu pernah menimpa Agnez Mo.
Tapi intinya sama: ekosistem musik kita sedang tidak baik-baik saja. Aturan dan informasi soal hak cipta, izin cover. Mekanisme pembayaran, semuanya tidak jelas dan belum merata sampai ke pelaku industri maupun masyarakat,” ujar Judika.
Pemahaman Publik
Judika menyoroti minimnya pemahaman publik dan pelaku industri musik tentang mekanisme izin cover lagu di platform digital seperti YouTube.
Menurutnya, masih banyak penyanyi maupun konten kreator yang belum tahu bahwa untuk meng-cover lagu dan mengunggahnya secara publik. Butuh izin resmi dari pencipta lagu atau pemegang hak cipta.
“Cover lagu di YouTube itu sebenarnya butuh izin, dan ini yang belum disosialisasikan secara maksimal. Kalau memang Lesti yang mengunggah sendiri, itu bisa jadi pelanggaran. Tapi kalau yang upload orang lain. Maka perlu melihat lagi siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” lanjut Judika.
Judika juga mengajak seluruh pelaku industri musik, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan membahas solusi konkret.
Ia menekankan pentingnya sistem hak cipta yang adil, transparan, dan berpihak pada semua pihak.
“Ini jadi pelajaran besar bagi kita semua, terutama sistem musik di Indonesia. Harus ada ruang dialog di antara sesama musisi, jangan langsung main somasi. Kita butuh kolaborasi dan komunikasi untuk menjaga keberlangsungan karya dan para pelakunya,” pungkas Judika.
Perlindungan Hak Cipta
Kasus ini membuka kembali soal perlindungan hak cipta di era teknologi. Di tengah maraknya konten musik yang beredar bebas di media sosial, peran pemerintah.
Lembaga kolektif manajemen royalti, dan platform digital di nilai sangat penting dalam memastikan keadilan bagi pencipta maupun penyanyi.
Dengan meningkatnya perhatian publik, harapannya kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
Sehingga para musisi bisa terus berkarya tanpa merasa mendapat kerugikan maupun merugikan pihak lain.