Jakarta (Lampost.co): Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun terhadap Ammar Zoni.
Jumlah vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara.
Baca juga: Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada
“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Agustus 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, ada penggantian dengan pidana penjara selama 3 bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Ini merupakan kasus narkoba yang pernah Ammar jalani. Hal itulah yang menjadi poin yang memberatkan vonis Ammar. Sementara untuk faktor yang meringankan adalah Ammar memiliki anak dan tulang punggung keluarga.
“Keadaan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucapnya.
Ammar yang mengikuti sidang secara virtual terlihat menetaskan air mata. Suaranya pun bergetar ketika hakim memintai tanggapan mengenai vonisnya. Ammar menerima vonis itu.
“Terima kasih Yang Mulia, saya terima,” ucap Ammar.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News