Jakarta (Lampost.co)— Proses hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini resmi memasuki fase baru.
Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang dan penambahan masa penahanan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Akhirnya menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini yang menysampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Senin (2/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihak jaksa penuntut umum menyatakan kelengkapan berkas pada Rabu, 28 Mei 2025. Setelah memastikan bahwa seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan berkas lengkap atau P21,” jelas Syahron.
Proses Hukum Terhadap Nikita Mirzani
Dengan status P21, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Itu artinya, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan segera memasuki sidang perdana di pengadilan negeri dalam waktu dekat.
Namun demikian, hingga berita ini turun, pihak Nikita Mirzani belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait dengan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat ke publik setelah dr Reza Gladys, seorang dokter kecantikan yang juga terkenal di kalangan selebritas. Ia melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan itu, dr Reza mengaku telah menerima berbagai bentuk intimidasi dan tekanan yang merugikan secara materiil dan psikologis.
Berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, dugaan keterlibatan Nikita dan Mail Syahputra cukup kuat hingga akhirnya keduanya resmi menetapkan sebagai tersangka dan di tahan sejak 4 Maret 2025.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum sempat terhambat oleh kondisi kesehatan Nikita Mirzani.
Ia di laporkan tengah sakit dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atau Bhayangkari, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti sempat tertunda.
Penahanan terhadap Nikita juga telah diperpanjang beberapa kali karena faktor tersebut.
“Tersangka ini masih statusnya kondisi badannya tidak fit. Jadi kita pastikan dulu untuk fit sebelum melakukan proses pelimpahan ke pengadilan,” ujar Syahron Hasibuan beberapa waktu lalu.
Namun dengan dinyatakannya berkas lengkap, maka kini tinggal menunggu jadwal pelimpahan tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik ke jaksa penuntut umum untuk kemudian mensidangkan.
Potensi Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Nikita Mirzani dan asistennya terancam terjerat dengan sejumlah pasal berat, mengingat kasus ini mencakup pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang.
Jika terbukti bersalah, mereka mendapat hukuman pidana yang cukup serius. Termasuk hukuman penjara jangka panjang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang TPPU.
Kasus ini menjadi salah satu dari deretan masalah hukum yang pernah menjerat Nikita Mirzani selama kariernya di dunia hiburan.
Meski kerap menuai kontroversi dan berseteru dengan berbagai pihak, publik tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan antusias.