Bandar Lampung (Lampost.co) — Perseteruan antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani terkait kasus penghinaan marga belum menemukan titik damai. Rayen melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri setelah Dhani memelesetkan marga “Pono” menjadi “Porno” dalam forum debat publik tentang tata kelola royalti musik.
Kasus itu mengundang perhatian luas, terutama karena Dhani merupakan figur publik sekaligus anggota DPR RI aktif. Proses hukum pun terus berlanjut.
Sejumlah Musisi Jadi Saksi
Dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, memberikan update terkini.
Ia menyebut penyidik Polda Metro Jaya memeriksa beberapa musisi sebagai saksi kunci. “Pada 1 Juni 2025, penyidik menyampaikan kepada kami mereka memeriksa beberapa saksi,” ujar Jajang.
Ia lalu menyebut empat nama yang sudah menjalani pemeriksaan, yakni Armand Maulana, Sammy Simorangkir, Badai (eks Kerispatih), dan Ari Bias.
Keempat musisi itu disebut mengetahui konteks debat terbuka yang memicu pelaporan Rayen terhadap Dhani.
Polisi Ajukan Pemanggilan Ahmad Dhani ke Presiden dan DPR
Ahmad Dhani saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI sehingga polisi tidak bisa langsung melakukan pemanggilan tanpa izin resmi. Jajang menyebut penyidik mengirim surat permohonan ke Presiden Prabowo Subianto serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia menekankan urgensi kasus itu yang menyedot perhatian masyarakat luas. “Penyidik Polda Metro Jaya kirim surat ke Presiden dan MKD untuk memanggil saudara ADP,” kata Jajang.
Respons Cepat dari Presiden dan Ketua DPR
Jajang mendesak agar Presiden Prabowo serta Ketua DPR RI segera memberikan tanggapan atas surat yang Polda kirimkan. Ia mengingatkan kasus itu menjadi konsumsi publik dan tidak boleh berlarut-larut.
“Kami minta Presiden dan Ketua DPR segera merespons surat dari penyidik agar proses hukum berjalan adil,” tegas Jajang.
Awal Mula Masalah Ahmad Dhani dan Rayen Pono
Kasus itu bermula saat Ahmad Dhani mengundang Rayen Pono dalam debat publik tentang sistem royalti musik. Dalam undangannya, Dhani memelesetkan nama marga Rayen menjadi “Porno”. Ia bahkan kembali menyebut istilah itu saat debat berlangsung di depan publik.
Rayen menilai pernyataan itu sebagai bentuk penghinaan marga dan pelanggaran terhadap nama baik. Ia pun melaporkan Dhani ke polisi pada April 2025 dengan nomor laporan: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Proses hukum masih terus berjalan hingga kini. Nasib kasus itu sangat tergantung pada sikap Presiden dan DPR terhadap surat permohonan pemanggilan Ahmad Dhani.
Jika surat tersebut disetujui, Dhani dapat diperiksa sebagai terlapor secara resmi oleh penyidik. Rayen dan tim hukumnya berharap proses itu berlangsung transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.