• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 18/11/2025 01:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

KDRT pada Istri, Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara

NurbyNur
18/12/24 - 22:05
in Hiburan, Nasional
A A
Armor Toreador, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Armor Toreador, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Dok/IG

Jakarta (Lampost.co)—  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Armor Toreador selama 6 tahun penjara dalam kasus KDRT pada istrinya yang juga seorang selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila.

Sidang tuntutan tersebut berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa. Ia merasa ada yang tak adil dalam tuntutan itu.

“Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun. Tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung. Berganti dengan jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung,” kata Irawansyah.

Baca juga: Cut Intan Nabila Tuding Pihak Armor Mewajarkan Tindakan KDRT

Ia kemudian mengungkap kejanggalan dalam tuntutan itu. Seperti terkait menendang anak mengklaim pihak Armor tidak ada, sehingga ada fakta persidangan yang terabaikan.

“Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya membacakan tuntutan. Tapi mereka malah belum siap, baru membacakan hari ini. Berarti hanya 1 malam ia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan terabaikan,” bebernya.

Tuntutan Armor

Armor Toreador sendiri di sebut melakukan Pasal 44 ayat 2, Irawansyah menilai hal itu tak masuk akal. Ia menilai JPU tidak sesuai dalam fakta persidangan seperti mengenai obyek CCTV.

“Itu dakwaannya nggak masuk, yang paling penting itu apa. Ia masih menggunakan, kan tidak terbukti dari cerita yang ia sampaikan itu menggunakan video. Dari gerak-gerak yang menceritakan menggunakan video. Padahal video itu tidak membuktikan sama sekali. Yang kemarin kita bahas itu CCTV, memang CCTV justru menguntungkan Armor. Meskipun tidak di buktikan, tapi sangat menguntungkan. Kenapa? Mereka berdua itu berantem, saudaranya yang memisahkan. Terus satu lagi, visum, itu juga masih JPU gunakan, sekarang yang menuntut ini, padahal visum itu mengeluarkannya yang memeriksa oleh orang yang tidak punya kewenangan,” bebernya.

Kuasa hukum sendiri akan mengajukan pledoi. Sebab ia kecewa dengan tuntutan untuk Armor Toreador.

“Pledoi kita tanggal 24. Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya, karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco tuntutannya. Fakta persidangan nggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini, ini, faktanya nggak begitu, di dakwannya nggak ada, di tuntuan ada lagi,” tegas Irawansyah.

Setelah sidang, Armor sendiri tak banyak komentar. Ia punya alasan untuk itu.

“Saya mau berkomentar nanti setelah vonis,” kata Armor.

Tags: Armor ToreadorKDRTsidang tuntutansuami cut intan nabilatuntutan jaksavonis armor
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

byWandi Barboyand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (17/11)...

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

byWandi Barboyand1 others
16/11/2025

Semarang (Lampost.co) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan dana Rp400 miliar untuk merelokasi warga dua dusun yaitu Tarukahan dan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Bupati Jepara Witiarso Utomo dan jajarannya, serta para pemerhati budaya menghadiri peresmian rumah dinas Bupati Jepara menjadi bagian dari Museum Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 15 November 2025 malam. Dok MPR RI

Museum Kartini, Wujud Kolaborasi Kuat Semua Pihak

byTriyadi Isworoand1 others
16/11/2025

Jepara (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan. Apalagi untuk...

Berita Terbaru

08OLAHRAGA-FA (headshot)-18NOV
Bola

Haaland Lega Bisa Bawa Norwegia Lolos ke Piala Dunia

byIsnovan Djamaludinand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co)-Penyerang Timnas Norwegia, Erling Haaland, mengatakan lega bisa membawa negaranya lolos ke Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Amerika...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-18NOV

Norwegia Akhiri Penantian 28 Tahun Lolos ke Piala Dunia

17/11/2025
93 Sekolah di Lampung Jalankan Kelas Migran Vokasi

93 Sekolah di Lampung Jalankan Kelas Migran Vokasi

17/11/2025
Pastikan Kelas Migran Vokasi Berjalan tanpa Ganggu Jadwal Akademik

Pastikan Kelas Migran Vokasi Berjalan tanpa Ganggu Jadwal Akademik

17/11/2025
Pekan Pendidikan Wartawan, Perkuat Integritas dan Ketahanan Media di Era AI

Pekan Pendidikan Wartawan, Perkuat Integritas dan Ketahanan Media di Era AI

17/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.