Jakarta (Lampost.co)— Hak cipta menjadi isu yang sangat sensitif di industri musik. Kasus terbaru yang mencuat melibatkan nama penyanyi Vidi Aldiano dan pencipta lagu Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti.
Perseteruan ini berawal dari dugaan bahwa Vidi Aldiano selama 16 tahun terakhir telah membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin resmi. Sehingga pencipta aslinya menuntut ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar serta penyitaan rumah milik Vidi sebagai jaminan.
Latar Belakang Lagu “Nuansa Bening”
“Nuansa Bening” adalah salah satu karya paling terkenal dari Keenan Nasution. Penyanyi dan pencipta lagu yang sempat cukup populer di era 1990-an dan awal 2000-an—dengan kolaborasi penulisan lirik bersama Rudi Pekerti.
Lagu ini pertama kali rilis sekitar tahun 2000 dan langsung menarik perhatian penggemar musik pop Indonesia. Karena melodi yang melankolis dan lirik yang menggugah perasaan.
Sejak itu, “Nuansa Bening” sering diputar di berbagai kesempatan. Mulai dari radio hingga acara live musik, dan menjadi salah satu nomor wajib di segmen nostalgia.
Keenan Nasution sendiri merupakan figure yang memiliki kontribusi penting dalam perkembangan musik pop di Tanah Air.
Selain “Nuansa Bening”, ia juga dikenal sebagai vokalis band Era dan penulis beberapa lagu hits lainnya. Rudi Pekerti, yang turut terlibat dalam penulisan lirik. Memiliki reputasi sebagai penulis lagu yang piawai meramu kata menjadi cerita cinta yang berkesan.
Kronologi Awal Permintaan Izin pada 2008
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025)
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menegaskan bahwa hubungan profesional antara pencipta dan pengguna karya mulai terjalin sejak tahun 2008.
Saat itu, menurut pernyataan Rudi Pekerti, terdapat permintaan izin dari pihak keluarga Vidi Aldiano. Yakni almarhum Harry Kiss (ayah Vidi)—untuk menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam penggarapan album dan CD musik milik Vidi.
“Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss (ayahanda Vidi Aldiano), meminta izin untuk mereka menggunakan ‘Nuansa Bening’ dalam CD lagu Vidi. Namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi,” ujar Rudi Pekerti.
Artinya, setelah pemberian izin awal untuk penggunaan di album, tidak ada kesepakatan lanjutan. Baik terkait penggunaan untuk konser, pertunjukan komersial, atau rekaman lain.
Sejak saat itu secara sepihak Vidi mensinyalir tetap membawakan “Nuansa Bening” di berbagai kesempatan tanpa melakukan klarifikasi maupun perjanjian tertulis lanjutan.
Dugaan Pelanggaran Tahunan dan Perhitungan Ganti Rugi
Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, terdapat dugaan total 309 pertunjukan. Di mana Vidi membawakan “Nuansa Bening” tanpa memiliki izin yang sah.
Namun, pemilik hak cipta memutuskan hanya menuntut 31 pertunjukan yang secara jelas masuk kategori komersial. Artinya Vidi menerima bayaran atau fee atas setiap penampilan tersebut—sejak tahun 2009 hingga 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, pelanggaran hak cipta komersial dapat di kenakan sanksi denda hingga ratusan miliar rupiah.
Tergantung nilai keekonomian karya dan frekuensi pelanggaran. Minola menegaskan bahwa angka Rp 24,5 miliar tersebut bukan angka “asal teriak”, melainkan hasil kalkulasi yang merinci:
Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran (tahun 2009 dan 2013), yang dugaannya terjadi ketika Vidi membawakan “Nuansa Bening” pada dua acara besar berbayar.
Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang tersebar antara tahun 2016 hingga 2024. Di mana Vidi kembali memasukkan lagu tersebut dalam setlist konser, acara televisi, dan undangan komersial tanpa izin resmi.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini saja’. Tapi angka itu yang mengatur dari Undang-Undang,” jelas Minola Sebayang.
Tagih Royalti
Selain itu, Minola memaparkan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menagih royalti. Melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Royalti biasanya membicarakan secara rutin melalui lembaga pengelola hak cipta seperti WAMI atau jika sudah ada perjanjian lisensi, besaran royalti mengatur secara terpisah.