Jakarta (Lampost.co) – Isu miring mengenai keluarga penyanyi Denada Tambunan kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Spekulasi liar muncul akibat dugaan kasus penelantaran anak yang melibatkan nama Ressa Rizky Rosano. Oleh karena itu, pihak keluarga akhirnya angkat bicara untuk menghentikan berbagai narasi menyesatkan tersebut.
Poin Penting
- Keluarga Denada membantah keras isu memiliki tiga orang anak kandung.
- Fakta resminya, Denada hanya mempunyai dua orang anak, yaitu Ressa dan Aisha.
- Pihak manajemen mengancam akan menggunakan UU ITE bagi penyebar fitnah.
- Klarifikasi ini bertujuan menghentikan spekulasi liar terkait dugaan penelantaran anak.
- Denada mencadangkan hak hukumnya untuk menuntut pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Keluarga Tegaskan Fakta Jumlah Anak Denada
Pihak manajemen dan keluarga besar Denada memberikan klarifikasi resmi melalui akun media sosial Emilia Contessa. Mereka merasa sangat keberatan terhadap pihak luar yang menyebarkan asumsi tanpa bukti sah. Selain itu, keluarga ingin meluruskan status anak kandung Denada agar masyarakat tidak termakan hoaks.
Baca juga : Inara Rusli Stres Berat Hadapi Konflik Virgoun dan Kasus Insanul Fahmi
Keluarga secara tegas memberikan pernyataan resmi mengenai kebenaran jumlah anak sang penyanyi “Kami menyatakan keberatan keras atas keterlibatan pihak-pihak yang tanpa kewenangan, tanpa kapasitas, dan tanpa alat bukti yang sah telah menambah, menggiring, maupun menyebarluaskan gosip dan asumsi pribadi,” tulis pihak keluarga Denada.
Selanjutnya, mereka merinci fakta sebenarnya demi membungkam isu bahwa Denada memiliki tiga orang anak.
“Dengan ini kami menegaskan secara jelas dan tidak terbantahkan, bahwa: Satu, Denada hanya memiliki 2 (dua) orang anak kandung, yaitu Ressa dan Aisha. Dua, segala bentuk pemberitaan, pernyataan, maupun narasi yang menyebutkan Denada memiliki anak selain Ressa dan Aisha adalah tidak benar, menyesatkan, dan berunsur fitnah,” lanjut pernyataan tersebut.
Ancaman Jalur Hukum Bagi Penyebar Fitnah
Manajemen Denada kini tengah mempertimbangkan langkah hukum serius baik secara perdata maupun pidana. Mereka merujuk pada Undang-Undang ITE untuk menjerat pihak yang sengaja merusak reputasi keluarga. Maka dari itu, keluarga memperingatkan publik agar segera menghentikan semua spekulasi tidak berdasar.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Manajemen dan Keluarga Denada mempertimbangkan secara serius penggunaan upaya hukum baik pidana maupun perdata, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan,” tegas mereka.
Pihak keluarga juga memberikan peringatan terakhir bagi siapa pun yang masih nekat menyebarkan berita bohong.
“Kami juga mengimbau dengan tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pernyataan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya. Setiap tindakan lanjutan yang tetap dilakukan setelah pernyataan ini dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan yang disengaja dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum,” tulis pihak keluarga.
Sebagai penutup, Denada melalui manajemennya menyatakan telah siap mengambil langkah hukum di masa depan.
“Denada, dalam hal ini, secara tegas mencadangkan seluruh hak hukumnya untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tutup mereka.








