Jakarta (Lampost.co) — Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan tetap akan menarik royalti lagu, meski sejumlah musisi membebaskan karyanya dari pungutan.
President Director WAMI, Adi Adrian, menyebut pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai mandat yang berlaku.
“Kami itu hanya pelaksana. Tupoksi kami memang mengumpulkan royalti. Selama aturan tidak berubah, kami akan tetap menagih,” ujar Adi dalam konferensi pers, Rabu (20/8).
Royalti Tidak Gugur
Adi menambahkan, pembebasan royalti dari musisi tidak otomatis menggugurkan kewajiban yang sudah teratur dalam sistem. “Kalau ada perubahan aturan, baru kami bisa menyesuaikan. Tapi saat ini, kami tetap ikuti aturan main,” katanya.
Ia juga menekankan dasar hukum WAMI bukan mereka buat sendiri, melainkan berasal dari payung hukum LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). “Koridor kami jelas, aturan itu sebelum WAMI ada. Jadi kami hanya menjalankan, bukan membuat aturan,” tegasnya.
Musisi Ramai-Ramai Bebaskan Karya
Kisruh royalti membuat sejumlah musisi populer memilih membebaskan karyanya untuk publik nyanyikan tanpa pungutan.
Beberapa di antaranya adalah Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan GIGI, Juicy Luicy, Ari Lasso, hingga Tompi yang baru saja mundur dari WAMI.
Keputusan itu muncul karena mereka menilai sistem distribusi royalti di Indonesia belum transparan dan belum memberi keadilan penuh bagi para pencipta lagu.
UU Hak Cipta Digugat ke MK
Sengketa royalti musik kini juga merambah ke ranah hukum. Kelompok musisi yang tergabung dalam VISI resmi mengajukan uji materiil terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di saat yang sama, Komisi X DPR RI sedang membahas revisi UU Hak Cipta yang bisa membawa sistem royalti lebih transparan dan akuntabel.
Polemik Royalti Musik Belum Menemukan Titik Terang
Meski banyak musisi mengaku kecewa dengan sistem saat itu, WAMI tetap menegaskan posisinya sebagai pelaksana aturan resmi.
Artinya, sampai ada revisi UU atau sistem baru yang berlaku, royalti tetap wajib meski musisi membebaskannya. Polemik itu bisa jadi masih panjang, sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi dan hasil revisi UU Hak Cipta di DPR.