Jakarta (Lampost.co) — Konten video Lita Gading kembali menuai sorotan publik. Namun, praktisi hukum James Tambunan menilai konten Lita Gading tersebut bukan bentuk bullying terhadap SF.
James Tambunan menjelaskan, definisi bullying dalam UU ITE menekankan adanya unsur penghinaan atau pelecehan yang merendahkan martabat orang lain. Menurutnya, video Lita Gading justru berisi kritik terhadap sikap SF dalam kasus rumah tangganya.
Kritik dan Bullying Punya Batasan Berbeda
James menegaskan kritik adalah hak publik, sedangkan bullying mengarah pada penghinaan pribadi tanpa dasar yang jelas. “Kalau sekadar mengkritik tindakan, itu sah di mata hukum,” kata James, Minggu (14/7).
James Tambunan juga mengingatkan netizen agar bijak menilai sebuah konten sebelum menuduhnya sebagai tindakan bullying. Ia menekankan pentingnya memahami konteks hukum dan isi video secara menyeluruh.
Kasus SF dan Respons Publik yang Beragam
Konten Lita Gading muncul di tengah viralnya kasus SF. Banyak warganet mendukung Lita Gading karena menilai kritiknya wajar. Namun, sebagian pihak menilai komentarnya sebagai bentuk perundungan terhadap SF.
James Tambunan menyimpulkan konten Lita Gading tidak memenuhi unsur bullying. Video tersebut masih masuk kategori kritik.