Jakarta (Lampost.co): Penyanyi Mahalini Ayu Raharja baru saja melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait tuduhan perselingkuhan yang viral di media sosial, khususnya TikTok. Kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Mahalini merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak benar. Dia disebut berselingkuh dengan salah satu pemain keyboard-nya, namun hal ini telah dibantah tegas olehnya. Laporan tersebut dibuat setelah melihat tuduhan itu muncul pada sebuah akun TikTok pada tahun 2023.
Baca juga : Rizky Febian Tegas Hadapi Isu Perselingkuhan yang Menyeret Mahalini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Kejadian ini terjadi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Mahalini Ayu Raharja juga membawa bukti berupa tangkapan layar dari postingan TikTok yang menuduhnya selingkuh. Dalam laporannya, Rizki Febian, suami Mahalini, turut menjadi saksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.
Baca juga : Begini Curhatan Rizky Febian Usai Menjadi Suami Mahalini
Polda Metro Jaya akan terus menyelidiki laporan yang diajukan oleh Mahalini. Proses klarifikasi sudah dilakukan terhadap beberapa saksi terkait, dan polisi akan memastikan kebenaran dari tuduhan yang telah merugikan Mahalini.