• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 17:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi

Perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mengingat ancaman pidana yang Nikita hadapi mencapai lebih dari sembilan tahun penjara.

NurbyNur
02/05/25 - 13:42
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakarta (Lampost.co)–– Masa penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra resmi di perpanjang selama 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025.

Informasi ini yang menyampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kepada awak media pada Kamis malam (1/5) di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mengingat ancaman pidana yang Nikita hadapi mencapai lebih dari sembilan tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Asistennya Mail Syahputra Sudah Tak Sabar Masuk Penjara

“Sesuai amanat KUHP, jika suatu tindak pidana memiliki ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Maka penahanannya dapat memperpanjang,” jelas Fahmi.

Tahapan Penahanan Nikita Mirzani Dari Polisi Hingga Pengadilan

Fahmi memaparkan bahwa melakukan penahanan berlaku dalam beberapa tahap sesuai dengan lembaga penegak hukum yang berwenang. 20 hari pertama oleh penyidik kepolisian, 40 hari berikutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 30 hari selanjutnya biasanya oleh pihak pengadilan

Meski masa penahanan diperpanjang, lokasi penahanan Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan.

Namun, Fahmi mengungkapkan keheranannya terkait dasar hukum dari perpanjangan tersebut. Ia mempertanyakan lambatnya pelimpahan berkas jika memang bukti terhadap kliennya sudah kuat.

“Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Kenapa masih di tahan dan bukti belum juga jelas? Ini menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.

Rekaman Ilegal Jadi Permasalahan

Lebih jauh, Fahmi menyoroti legalitas dari barang bukti yang mereka gunakan dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa laporan terhadap Nikita berdasarkan oleh rekaman percakapan, yang menurut pihaknya peroleh secara tidak sah.

“Kami sudah melaporkan rekaman itu sebagai bukti ilegal ke pihak kepolisian,” ujar Fahmi.

Latar Belakang Kasus Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra di tahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Mereka dteruga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, sebelumnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk:

Bukti transfer, rekaman suara, dokumen pendukung lainnya. Kasus ini pun terus menjadi sorotan media dan publik karena melibatkan nama besar serta dugaan pelanggaran serius di dunia hukum dan selebritas.

 

 

 

 

 

 

Tags: artis terseret kasus hukumberita selebriti 2025Fahmi Bachmidkasus Nikita Mirzani terbaruMail SyahputraNikita Mirzani ditahanNikita Mirzani pemerasanperpanjangan penahanan artisTPPU Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworo
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan sektor pertanian langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Berita Terbaru

bhayangkara FC vs Persita
Bola

Persita Curi Satu Poin di Kandang Bhayangkara FC

byIsnovan Djamaludinand1 others
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Persita Tangerang menahan seri tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC dengan skor 1-1 di Stadion Sumpah Pemuda PKOR...

Read moreDetails
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Barat dan Selatan Lampung, 3–6 November 2025

02/11/2025
Juventus Kalahkan Cremonese 2-1, Debut Manis Pelatih Luciano Spalletti

Juventus Kalahkan Cremonese 2-1, Debut Manis Pelatih Luciano Spalletti

02/11/2025
Gladbach Raih Kemenangan Perdana Usai Kalahkan St. Pauli 4-0, Kevin Diks Main Penuh

Gladbach Raih Kemenangan Perdana Usai Kalahkan St. Pauli 4-0, Kevin Diks Main Penuh

02/11/2025
Harga emas antam hari ini, Minggu. Dok Antam

Harga Emas 2 November 2025, Naik atau Turun?

02/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.