• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 08:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi

Perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mengingat ancaman pidana yang Nikita hadapi mencapai lebih dari sembilan tahun penjara.

NurbyNur
02/05/25 - 13:42
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakarta (Lampost.co)–– Masa penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra resmi di perpanjang selama 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025.

Informasi ini yang menyampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kepada awak media pada Kamis malam (1/5) di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mengingat ancaman pidana yang Nikita hadapi mencapai lebih dari sembilan tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Asistennya Mail Syahputra Sudah Tak Sabar Masuk Penjara

“Sesuai amanat KUHP, jika suatu tindak pidana memiliki ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Maka penahanannya dapat memperpanjang,” jelas Fahmi.

Tahapan Penahanan Nikita Mirzani Dari Polisi Hingga Pengadilan

Fahmi memaparkan bahwa melakukan penahanan berlaku dalam beberapa tahap sesuai dengan lembaga penegak hukum yang berwenang. 20 hari pertama oleh penyidik kepolisian, 40 hari berikutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 30 hari selanjutnya biasanya oleh pihak pengadilan

Meski masa penahanan diperpanjang, lokasi penahanan Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan.

Namun, Fahmi mengungkapkan keheranannya terkait dasar hukum dari perpanjangan tersebut. Ia mempertanyakan lambatnya pelimpahan berkas jika memang bukti terhadap kliennya sudah kuat.

“Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Kenapa masih di tahan dan bukti belum juga jelas? Ini menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.

Rekaman Ilegal Jadi Permasalahan

Lebih jauh, Fahmi menyoroti legalitas dari barang bukti yang mereka gunakan dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa laporan terhadap Nikita berdasarkan oleh rekaman percakapan, yang menurut pihaknya peroleh secara tidak sah.

“Kami sudah melaporkan rekaman itu sebagai bukti ilegal ke pihak kepolisian,” ujar Fahmi.

Latar Belakang Kasus Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra di tahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Mereka dteruga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, sebelumnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk:

Bukti transfer, rekaman suara, dokumen pendukung lainnya. Kasus ini pun terus menjadi sorotan media dan publik karena melibatkan nama besar serta dugaan pelanggaran serius di dunia hukum dan selebritas.

 

 

 

 

 

 

Tags: artis terseret kasus hukumberita selebriti 2025Fahmi Bachmidkasus Nikita Mirzani terbaruMail SyahputraNikita Mirzani ditahanNikita Mirzani pemerasanperpanjangan penahanan artisTPPU Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--— Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan 4 pada...

ilustrasi kecelakaan

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Saat Bertugas di Lokasi Bencana Cisarua

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---– Duka mendalam menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dua anggota Polres Cimahi gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan dalam...

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pingsan saat memimpin upacara persemayaman tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan...

Berita Terbaru

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.
Advertorial

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

26/01/2026
Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Senin, 26 Januari 2026 pukul 00:27:20 WIB dengan kekuatan 2.7 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.7 Magnitudo

26/01/2026
Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

25/01/2026
Vaksinasi

Cegah Penularan Super Flu, Pemprov Sediakan Vaksinasi di Faskes

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.