• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 01:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Modus Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Diungkap Jaksa di Persidangan

Jaksa ungkap modus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys lewat media sosial. Uang Rp4 miliar disebut jadi imbalan diam.

Nana HasanbyNana Hasan
25/06/25 - 10:40
in Hiburan, Nasional
A A
nikita mirzani

jakarta (Lampost.co0 – Nikita Mirzani kembali menghadapi sorotan tajam setelah menjalani sidang terkait dugaan pemerasan terhadap selebgram Reza Gladys. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Poin Penting

  • Nikita Mirzani didakwa kasus pemerasan terhadap Reza Gladys
  • Kasus bermula dari ulasan negatif produk Glafidsya
  • Reza diminta transfer uang ke rekening perusahaan atas nama Nikita
  • Jaksa sebut Nikita gunakan media sosial sebagai alat ancaman
  • Nikita sebut dakwaan sebagai halusinasi di hadapan hakim

Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi dan modus operandi pemerasan yang diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra. Kasus bermula saat Nikita mengunggah ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys.

Baca juga : Pemain Film Lorong Kost Alami Kejadian Mistis Saat Syuting di Gedung Tua

Dalam siaran langsung TikTok, Nikita bahkan mengajak pengikutnya untuk tidak membeli produk Glafidsya milik Reza. Jaksa menyebut, tindakan tersebut membuat reputasi Reza Gladys sebagai pemilik produk menjadi terancam.

Melihat dampaknya, Reza mencoba meredam masalah dengan bantuan dr. Oky Pratama. Dokter tersebut menyarankan agar Reza memberikan sejumlah uang kepada Nikita. Namun, Nikita menolak bertemu langsung dan meminta Reza menghubungi Mail.

Melalui percakapan yang dibacakan jaksa, Nikita menyatakan bahwa ia hanya menginginkan uang. Mail kemudian mengarahkan Reza mentransfer uang ke rekening perusahaan bernama Bumi Parama Wisesa.

Reza mentransfer uang sebesar Rp4 miliar dalam dua tahap. Selain itu, sebagian uang juga diserahkan secara tunai kepada Mail di sebuah pusat perbelanjaan. Jaksa menyebut ada kesepakatan untuk menekan Reza agar membayar dengan ancaman pencemaran nama baik.

Jaksa menambahkan bahwa catatan transfer harus mencantumkan nama Nikita Mirzani sebagai tujuan dana. Uang itu disebut sebagai kompensasi agar Nikita tidak menyebarkan konten negatif lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 10 Huruf A junto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang ITE. Ia juga dijerat pasal pidana umum yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika diminta tanggapan oleh hakim, Nikita dengan tegas menyebut dakwaan tersebut sebagai halusinasi. “Ini adalah halusinasi, Yang Mulia,” ujar Nikita di ruang sidang.

Tags: artis tersandung hukumberita selebriti terbaruBumi Parama Wisesadr Oky PratamaGlafidsyakasus hukum selebritikasus pemerasan artisMail Syahputranikita mirzanipemerasan media sosialPengadilan Jakarta SelatanReza Gladyssidang Nikita Mirzaniskandal publik figurUU ITE
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suga bts

Suga BTS Kembali ke Media Sosial Usai Wamil, Unggahan Perdana Bikin ARMY Heboh

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Suga BTS kembali aktif di media sosial setelah hampir dua tahun vakum. Rapper sekaligus produser musik ini...

Wakil Ketua MPR RI

Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wujudkan Perlindungan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem...

Uya Kuya

Uya Kuya Tetap Jalankan Program Warga Meski Nonaktif dari DPR RI

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Uya Kuya tetap aktif menjalankan program warga meski resmi nonaktif dari DPR RI sejak 1 September 2025....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.