jakarta (Lampost.co0 – Nikita Mirzani kembali menghadapi sorotan tajam setelah menjalani sidang terkait dugaan pemerasan terhadap selebgram Reza Gladys. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Poin Penting
- Nikita Mirzani didakwa kasus pemerasan terhadap Reza Gladys
- Kasus bermula dari ulasan negatif produk Glafidsya
- Reza diminta transfer uang ke rekening perusahaan atas nama Nikita
- Jaksa sebut Nikita gunakan media sosial sebagai alat ancaman
- Nikita sebut dakwaan sebagai halusinasi di hadapan hakim
Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi dan modus operandi pemerasan yang diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra. Kasus bermula saat Nikita mengunggah ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys.
Baca juga : Pemain Film Lorong Kost Alami Kejadian Mistis Saat Syuting di Gedung Tua
Dalam siaran langsung TikTok, Nikita bahkan mengajak pengikutnya untuk tidak membeli produk Glafidsya milik Reza. Jaksa menyebut, tindakan tersebut membuat reputasi Reza Gladys sebagai pemilik produk menjadi terancam.
Melihat dampaknya, Reza mencoba meredam masalah dengan bantuan dr. Oky Pratama. Dokter tersebut menyarankan agar Reza memberikan sejumlah uang kepada Nikita. Namun, Nikita menolak bertemu langsung dan meminta Reza menghubungi Mail.
Melalui percakapan yang dibacakan jaksa, Nikita menyatakan bahwa ia hanya menginginkan uang. Mail kemudian mengarahkan Reza mentransfer uang ke rekening perusahaan bernama Bumi Parama Wisesa.
Reza mentransfer uang sebesar Rp4 miliar dalam dua tahap. Selain itu, sebagian uang juga diserahkan secara tunai kepada Mail di sebuah pusat perbelanjaan. Jaksa menyebut ada kesepakatan untuk menekan Reza agar membayar dengan ancaman pencemaran nama baik.
Jaksa menambahkan bahwa catatan transfer harus mencantumkan nama Nikita Mirzani sebagai tujuan dana. Uang itu disebut sebagai kompensasi agar Nikita tidak menyebarkan konten negatif lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 10 Huruf A junto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang ITE. Ia juga dijerat pasal pidana umum yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika diminta tanggapan oleh hakim, Nikita dengan tegas menyebut dakwaan tersebut sebagai halusinasi. “Ini adalah halusinasi, Yang Mulia,” ujar Nikita di ruang sidang.