• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 16/11/2025 03:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan serta TPPU yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Nana HasanbyNana Hasan
09/10/25 - 15:06
in Hiburan, Nasional
A A
nikita mirzani

Jakarta (lampost.co) – Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan berat terhadap artis kontroversial itu.

Poin Penting:

  • Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa.
  • Jaksa juga menuntut denda Rp2 miliar, atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
  • Dakwaan meliputi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Pihak Nikita akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

Baca juga : Kim Soo-hyun Tegas Bantah Tuduhan Pedofil, Beberkan Bukti Hubungan Profesional dengan Kim Sae-ron

Jaksa menuntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani. “Menjatuhkan pidana dengan penjara 11 tahun dan denda Rp2.000.000.000. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Jaksa di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur terkenal dengan banyak penggemar. Namun, pihak kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan pembelaan dan membantah tuduhan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Dengan kasus yang terus bergulir ini, publik menantikan bagaimana hakim akan memutus perkara yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.

Tags: BeritaArtisKasusHukumKasusTPPUnikitamirzaniPEMERASANPengadilanJakartaSelatanRezaGladysSelebritiIndonesiaSidangNikitaMirzan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di hadapan Aliansi Serikat Buruh Jepara, di Jepara, Jawa Tengah, Jumat (14/11).

Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Penting Menjawab Tantangan Bernegara

byTriyadi Isworoand1 others
15/11/2025

Jepara (Lampost.co) – Pemahaman terkait Empat Pilar Kebangsaan penting bagi setiap warga negara, termasuk kalangan buruh. Ini sebagai landasan bertindak...

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP yang akan DPR sahkan dalam sidang...

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati aturan baru yang menetapkan pengamatan hakim sebagai alat bukti sah di...

Berita Terbaru

Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung
Hukum

Warga Diminta Waspada Penipuan Catut Nama Kapolda Lampung

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung kembali mengeluarkan peringatan keras setelah beredar nomor WhatsApp +62 823-8204-9236 yang mengaku sebagai Kapolda...

Read moreDetails
ilustrasi penipuan

Polisi dan Akademisi Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan

15/11/2025
kapolresta bandar lampung saat rilis pers ungkap kasus

Tukang Pijat Ngaku Bisa Kabulkan Hajat, Tipu 4 Korban dan Gasak 70 Gram Emas

15/11/2025
tralis kamar mandi

Pelaku Bobol Toko iPhone Lewat Tralis Kamar Mandi

15/11/2025
pembobolan toko iPhone

Polresta Telusuri Pencurian iPhone di Antasari, Inafis Gelar Olah TKP

15/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.