• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 21:39
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp100 Miliar, Sidang Digelar di PN Jaksel

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang perdana ini berfokus pada pengujian adanya perjanjian lisan antara kliennya dengan pihak Reza Gladys yang menyebutnya terjadi pada November 2024.

NurbyNur
28/05/25 - 14:39
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–– Sidang perdana gugatan wanprestasi yang mengajukan oleh artis kontroversial Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya.

Attaubah Mufid, resmi bergelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam gugatan ini, Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. Serta kerugian imateriel lainnya yang ia klaim timbul akibat permasalahan yang melibatkan pihak tergugat.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang perdana ini berfokus pada pengujian adanya perjanjian lisan antara kliennya dengan pihak Reza Gladys yang menyebutnya terjadi pada November 2024.

Baca juga: Gladys Tanggapi Santai Gugatan Balik Nikita Mirzani

Menurut Fahmi, kerja sama ini bermula dari permintaan pihak Reza agar produk skincare milik mereka mengulas oleh Nikita di media sosialnya.

“Kami mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi dalam peristiwa bulan November 2024. Antara Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys,” ujar Fahmi kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Fahmi kemudian menjelaskan bahwa pertemuan awal bermula ketika seseorang dari pihak Reza Gladys menghubungi asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki.

Untuk meminta agar produk skincare yang dimiliki oleh Reza dipromosikan oleh Nikita. Permintaan tersebut disebut disampaikan secara lisan dan mengikuti dengan serangkaian komunikasi yang tidak terdokumentasikan secara tertulis.

“Kejadian itu terjadi sekitar November 2024. Seseorang dari pihak Reza Gladys menghubungi asisten Nikita, Mail. Meminta agar produk skincare-nya direview secara baik oleh Nikita,” kata Fahmi.

Kesepakatan Kerja Sama

Selain membahas soal kesepakatan kerja sama, sidang ini juga mengangkat isu terkait uang senilai Rp4 miliar yang mengklaim telah di serahkan oleh pihak Reza Gladys kepada Nikita atau asistennya.

Fahmi menyatakan bahwa tim hukum juga tengah menguji keabsahan dan status hukum dari penyerahan uang tersebut.

“Saya juga menguji apakah sah atau tidak uang Rp4 miliar yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau Ismail Marzuki,” tegasnya.

Permasalahan ini semakin memanas setelah Reza Gladys menuding Nikita Mirzani melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan.

Tuduhan ini bahkan sempat membuat Nikita harus mendekam di balik jeruji besi, yang menurut kuasa hukumnya, sangat merugikan kondisi ekonomi dan psikologis kliennya.

“Akibat tuduhan itu, Nikita sempat  menjadi tahanan dan tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah. Padahal, ia adalah ibu tunggal yang menanggung hidup tiga anak kecil,” jelas Fahmi.

Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Fahmi menambahkan bahwa kliennya merasa nama baiknya telah tercemar di mata publik, yang berdampak pada reputasi serta sumber pendapatan dari dunia hiburan dan endorsement.

Kerugian tersebut, menurutnya, layak untuk dituntut secara hukum dalam bentuk gugatan wanprestasi.

“Nama baik Nikita menjadi rusak akibat tudingan tersebut. Ini bukan hanya soal kerugian finansial. Tapi juga menyangkut kehormatan dan hak sebagai seorang ibu. Oleh karena itu, wajar bila ia menuntut ganti rugi imateriel sebesar Rp100 miliar,” pungkas Fahmi.

Sidang ini menjadi babak awal dari konflik hukum yang menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan dua tokoh yang terkenal luas.

Persidangan selanjutnya di jadwalkan untuk melanjutkan pembuktian dari kedua belah pihak. Termasuk mendalami apakah ada bukti konkret dari kesepakatan kerja sama yang menyebutkan, serta keabsahan transfer dana yang menjadi salah satu inti permasalahan.

 

 

 

Tags: nikita mirzaniReza Gladys
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana

Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana

byWandi Barboyand1 others
14/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri, kepala lembaga, serta jajaran Kabinet Merah Putih menggelar kegiatan open house Lebaran...

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengajukan sejumlah langkah kebijakan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Berita Terbaru

Penyerang Villarreal, Nicolas Pepe (19)
Bola

Gol Dramatis Nicolas Pepe Selamatkan Villarreal

byIsnovan Djamaludin
14/03/2026

Vitoria-Gasteiz (Lampost.co)–Pertandingan pembuka pekan ke-28 La Liga musim 2025/2026 antara Deportivo Alaves melawan Villarreal berakhir dramatis. Bermain di Estadio de...

Read moreDetails
Balai TNWK dan masyarakat desa penyangga melakukan simulasi cara berwisata. Dok Balai TNWK

Presiden Prabowo Anggarkan Rp 839 Miliar untuk Restorasi Kawasan Way Kambas

14/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mengunjungi Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung. Dok Diskominfotik

Gubernur Lampung Dukung Penuh Banpres Rp839 M untuk Restorasi Taman Nasional Way Kambas

14/03/2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta. Dok Kemenhut

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah dan Keppres Satgas Pembiayaan Taman Nasional

14/03/2026
logo bundesliga

Gladbach Tekuk St. Pauli 2-0, Kevin Diks Tampil Solid

14/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.