Jakarta (Lampost.co) – Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Nikita Mirzani hadir sebagai saksi untuk Mail Syahputra.
Poin Penting
- Sidang kasus pemerasan dan TPPU kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
- Nikita Mirzani hadir sebagai saksi untuk Mail Syahputra.
- Mail tampil nyentrik dengan rambut biru dan kemeja putih.
- Nikita mengaku sudah bersahabat 16 tahun dengan Mail.
- Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal ITE dan UU Pencucian Uang.
Mail Syahputra lebih dulu memasuki ruang sidang. Ia tampil nyentrik dengan rambut biru, kacamata hitam, dan kemeja putih.
Pemilik nama lengkap Ismail Marzuki itu menyapa sahabat yang hadir di ruang sidang sebelum duduk bersama kuasa hukumnya.
Tak lama, Nikita Mirzani masuk dengan busana serba hitam dan tas branded. Sebelum bersaksi, ia disumpah majelis hakim.
Hakim kemudian menanyakan hubungan Nikita dengan Mail. Nikita mengaku sudah bersahabat dengan Mail selama lebih dari 16 tahun “Sejak 16 tahun lalu kami bersahabat,” ujar Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Jaksa kemudian melontarkan berbagai pertanyaan pada Nikita. Fokus pertanyaan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang oleh Mail Syahputra.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, dituduh mengancam Reza Gladys melalui sarana elektronik.
Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang dari dana yang diterima korban. Jaksa mendakwa menggunakan pasal ITE dan UU Pencucian Uang.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar Nikita Mirzani. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.