Jakarta (Lampost.co): Artis Nikita Mirzani kini membawa saksi dari luar negeri terkait laporannya terhadap seleb TikTok, Vadel Alfajar Badjideh. Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Nikita mungkin akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pekan depan. Selain itu, saksi-saksi dari luar negeri juga akan dihadirkan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat laporan yang diajukan Nikita Mirzani.
Baca juga : Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi, Panen Dukungan Publik
“Nikita sama Saksi-saksi. kita bawa saksi dari luar negeri,” ujar Fahmi. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut. Fahmi hanya menyebut bahwa para saksi adalah orang-orang yang bersimpati pada Nikita dan anaknya, LM, yang berusia 17 tahun.
Nikita Mirzani mengambil langkah hukum karena tidak terima dengan perlakuan terlapor terhadap anaknya yang masih di bawah umur. . “Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah banget lah, itu kan anak kandungnya,” kata Fahmi. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya Nikita dalam melindungi anaknya.
Baca juga : Polisi Segera Panggil Nikita Mirzani Untuk Dimintai Keterangan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan laporan yang diajukan Nikita Mirzani. Ia menyatakan bahwa korban dalam kasus ini adalah anak Nikita, LM, yang masih berusia 17 tahun. Laporan tersebut terkait kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.