Jakarta (Lampost.co)–– Artis kontroversial Nikita Mirzani tengah mengambil langkah hukum sebagai bentuk respons terhadap laporan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melayangkan oleh dokter Reza Gladys.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pihak Nikita akan mendaftarkan gugatan wanprestasi dalam waktu dekat ke pengadilan.
Fahmi menyebut gugatan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa kasus yang di laporkan sebenarnya merupakan perselisihan perdata yang memaksakan menjadi ranah pidana.
Baca juga: Di Penjara, Nikita Mirzani Laporkan Penyebar Rekaman Percakapannya dengan Reza Gladys
Daftar Para Tergugat: Tak Hanya Reza Gladys
Dalam pernyataannya, Fahmi Bachmid mengungkap bahwa gugatan wanprestasi ini tidak hanya di tujukan kepada Reza Gladys (RG). Tetapi juga kepada satu individu lainnya berinisial AM.
“Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan. Yang menjadi tergugat adalah RG, yang kedua adalah AM,” ungkap Fahmi.
Tak hanya dua individu, ada juga beberapa institusi negara yang akan masuk sebagai turut tergugat, antara lain:
- Turut Tergugat 1: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Turut Tergugat 2: Jaksa Agung Republik Indonesia
- Turut Tergugat 3: Sebuah perusahaan (belum mengungkap nama)
Fahmi menegaskan bahwa keterlibatan institusi tersebut dalam gugatan bersifat formal untuk menguji bahwa proses hukum yang tengah berjalan menyimpang dari jalur perdata yang semestinya.
Mengapa Melayangkan Gugatan Wanprestasi ?
Fahmi Bachmid menyebut bahwa pokok perkara sebenarnya bersumber dari perjanjian kerja sama. Antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang menandatangani pada November 2024.
Dalam kesepakatan itu, Nikita di minta melakukan ulasan produk (endorsement) miliki oleh Reza Gladys.
“Kesepakatan itu terkait pemberian uang Rp4 miliar, dan itu bagian dari kontrak kerja sama. Jadi bukan pemerasan, bukan pengancaman,” kata Fahmi.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses kerja sama yang menginisiasi oleh Reza Gladys sendiri. Termasuk sistem pembayaran, isi kerja sama, serta masa berlaku kontrak.
“Ia yang menelepon duluan, ia yang buat kesepakatan yang tentukan cara bayarnya. Bahkan minta dalam waktu setahun ngasih kabar lagi. Itu semua akan kami uji di pengadilan,” lanjutnya.
Bantahan Soal Dugaan Pemerasan
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang menuduhkan.
“Tidak ada pemerasan. Bagaimana bisa mengatakan memeras kalau semua proses melakukannya secara bebas dan atas dasar kesepakatan?” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa tuduhan pidana terhadap Nikita adalah bentuk kriminalisasi terhadap perkara yang sebenarnya merupakan sengketa bisnis (perdata).
Langkah Hukum Nikita Mirzani Menilai Strategis
Gugatan wanprestasi yang disiapkan ini menganggap sebagai langkah strategis dari pihak Nikita. Untuk menantang keabsahan tuduhan pidana yang sedang berjalan.
Dalam hukum Indonesia, wanprestasi adalah bentuk gugatan perdata yang di layangkan ketika salah satu pihak dianggap tidak menepati isi perjanjian.
Jika pengadilan mengakui bahwa sengketa ini murni perdata, maka proses pidana yang berjalan bisa dianggap tidak relevan atau bahkan melanggar prinsip hukum.
Nikita Mirzani gugatan wanprestasi