Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaku pembacokan di Bandar Lampung menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, Senin, 06 Februari 2023. SN diamankan setelah keluarganya menghubungi polisi.
Adapun korban pembacokan yaitu Wandi Irawan. Dia luka parah di kepala karena sabetan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pembacokan terjadi di Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Sehingga kami mendapatkan identitas pelaku. Namun pelaku sudah tidak ada saat kami mendatangi rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian,” ujar Dennis, Selasa, 07 Februari 2023.
Tidak lama kemudian, kata Dennis, pihak keluarga pelaku menghubungi petugas Polresta Bandar Lampung untuk menyerahkan pelaku dan tidak akan kabur. “Saat ini pelaku SN kami tahan di sel tahanan Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan mendalam,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, motif pembacokan itu karena utang piutang pembangunan pasar di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, maksimal lima tahun penjara. “Pelaku SN menggunakan golok yang telah dipersiapkan untuk menganiaya korban,” kata Kasat.
Berdasarkan keterangan korban Wandi, pelaku SN melakukan perbuatannya dalam keadaan mabok alias terpengarus minuman keras (miras).
Deni Zulniyadi