Jakarta (Lampost.co)—Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik.
Hingga pertengahan Mei 2025, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan. Pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.
Perpanjangan Penahanan Sudah Masuk Kali Ketiga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya sudah memperpanjang untuk ketiga kalinya pada awal Mei 2025.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi
Perpanjangan ini dilakukan guna memberikan waktu kepada penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk melengkapi berkas perkara yang telah diajukan.
“Sudah gak bisa diperpanjang lagi, kalau tidak salah ini informasi dari JPU-nya ini perpanjangan udah yang ketiga,” kata Syahron kepada awak media.
Dengan melakukan tiga kali perpanjangan, Kejati DKI Jakarta mengindikasikan bahwa jika dalam waktu dekat berkas perkara belum m,enyatakan lengkap atau P21. Maka Nikita Mirzani dan Mail dapat bebas lepas demi hukum. Sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana.
Status Berkas Perkara Masih di dalami JPU
Pihak Kejati DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah menyerahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan pada tanggal 5 Mei 2025.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah memeriksa kelengkapan materi berkas perkara tersebut.
“Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu terpenuhi atau tidak,” ujar Syahron.
Sesuai prosedur, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari. Untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) atau masih memerlukan perbaikan dan pengembalian ke penyidik (P19).
Keputusan tersebut harapannya keluar sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir.
“Dalam tempo 14 hari itu semenjak tanggal 5 (Mei), ditentukan kasus Nikita Mirzani dan Mail P21 atau tidak. Kemungkinan itu ada, tapi kan kita tunggu sikap JPU-nya seperti apa,” tambah Syahron.
Kemungkinan Bebas Bila Tidak Penuhi Syarat P21
Jika dalam batas waktu tersebut JPU memutuskan bahwa berkas belum lengkap dan masa penahanan tidak bisa memperpanjang.
Maka Nikita Mirzani dan asistennya bisa saja dibebaskan demi hukum. Namun demikian, Syahron meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada tim penuntut umum dan penyidik. Untuk menuntaskan proses koordinasi dan kelengkapan berkas.
“Ya kita optimislah kalau itu bakal tuntas. Kasih waktu ke teman-teman penuntut umum. Juga penyidik untuk mempelajari dan melakukan koordinasi intensif untuk menuntaskan laporan terkait dengan para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Pemerasan dan TPPU
Kasus ini mencuat setelah dokter kecantikan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke pihak berwajib atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang. Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka.
Mereka berdua resmi ditahan sejak tanggal 4 Maret 2025, dan penahanan tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak.
Termasuk para penggemar dan pemerhati hukum. Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani dalam beberapa tahun terakhir. Sekaligus menjadi ujian besar bagi integritas sistem peradilan di Indonesia.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan dan Polda Metro Jaya. Apakah berkas perkara akan dinyatakan lengkap dan proses hukum berlanjut ke tahap persidangan? Atau justru berujung pada pembebasan demi hukum karena prosedural yang tak terpenuhi?








