• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 06:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Terancam Lepas Hukum Jika Berkas Belum Lengkap

Perpanjangan ini dilakukan guna memberikan waktu kepada penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

NurbyNur
14/05/25 - 20:11
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakarta (Lampost.co)—Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik.

Hingga pertengahan Mei 2025, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan. Pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.

Perpanjangan Penahanan Sudah Masuk Kali Ketiga

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya sudah memperpanjang untuk ketiga kalinya pada awal Mei 2025.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari,Kuasa Hukum Bereaksi

Perpanjangan ini dilakukan guna memberikan waktu kepada penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk melengkapi berkas perkara yang telah diajukan.

“Sudah gak bisa diperpanjang lagi, kalau tidak salah ini informasi dari JPU-nya ini perpanjangan udah yang ketiga,” kata Syahron kepada awak media.

Dengan melakukan tiga kali perpanjangan, Kejati DKI Jakarta mengindikasikan bahwa jika dalam waktu dekat berkas perkara belum m,enyatakan lengkap atau P21. Maka Nikita Mirzani dan Mail dapat bebas lepas demi hukum. Sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana.

Status Berkas Perkara Masih di dalami JPU

Pihak Kejati DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah menyerahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan pada tanggal 5 Mei 2025.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah memeriksa kelengkapan materi berkas perkara tersebut.

“Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu terpenuhi atau tidak,” ujar Syahron.

Sesuai prosedur, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari. Untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) atau masih memerlukan perbaikan dan pengembalian ke penyidik (P19).

Keputusan tersebut harapannya keluar sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir.

“Dalam tempo 14 hari itu semenjak tanggal 5 (Mei), ditentukan kasus Nikita Mirzani dan Mail P21 atau tidak. Kemungkinan itu ada, tapi kan kita tunggu sikap JPU-nya seperti apa,” tambah Syahron.

Kemungkinan Bebas Bila Tidak Penuhi Syarat P21

Jika dalam batas waktu tersebut JPU memutuskan bahwa berkas belum lengkap dan masa penahanan tidak bisa memperpanjang.

Maka Nikita Mirzani dan asistennya bisa saja dibebaskan demi hukum. Namun demikian, Syahron meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada tim penuntut umum dan penyidik. Untuk menuntaskan proses koordinasi dan kelengkapan berkas.

“Ya kita optimislah kalau itu bakal tuntas. Kasih waktu ke teman-teman penuntut umum. Juga penyidik untuk mempelajari dan melakukan koordinasi intensif untuk menuntaskan laporan terkait dengan para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Pemerasan dan TPPU

Kasus ini mencuat setelah dokter kecantikan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke pihak berwajib atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang. Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka.

Mereka berdua resmi ditahan sejak tanggal 4 Maret 2025, dan penahanan tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak.

Termasuk para penggemar dan pemerhati hukum. Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani dalam beberapa tahun terakhir. Sekaligus menjadi ujian besar bagi integritas sistem peradilan di Indonesia.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan dan Polda Metro Jaya. Apakah berkas perkara akan dinyatakan lengkap dan proses hukum berlanjut ke tahap persidangan? Atau justru berujung pada pembebasan demi hukum karena prosedural yang tak terpenuhi?

 

 

 

 

 

 

Tags: kasus hukum nikita mirzaninikita mirzaniPenahanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--— Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan 4 pada...

ilustrasi kecelakaan

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Saat Bertugas di Lokasi Bencana Cisarua

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---– Duka mendalam menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dua anggota Polres Cimahi gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan dalam...

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Kecelakaan ATR 42-500

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pingsan saat memimpin upacara persemayaman tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan...

Berita Terbaru

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah
Humaniora

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

byRicky Marlyand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian serius Presiden terhadap konflik antara manusia...

Read moreDetails
Vaksinasi

Cegah Penularan Super Flu, Pemprov Sediakan Vaksinasi di Faskes

25/01/2026
Ilustrasi (MI)

Vaksinasi Rutin-Prokes Agar Terhindar dari Superflu

25/01/2026
Ilustrasi

Pakar Ungkap Superflu Sebagai Mutasi Virus H3N2

25/01/2026
Ilustrasi

Pemerintah Antisipasi Superflu-Lonjakan DBD

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.