Jakarta (Lampost.co)— – Masa penahanan selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan resmi diperpanjang oleh penyidik Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Penahanan yang awalnya berlangsung selama 20 hari kini memperpanjang selama 40 hari ke depan, hingga 2 Mei 2025. Perpanjangan ini juga berlaku untuk asisten pribadi Nikita, berinisial IM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (24/3). Kombes Ary menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan pihaknya lakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
baca juga: Sama-Sama di Penjara,Perbedaan Mencolok Nasib Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh
“Penyidik sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 20 Mei. Telah melakukan perpanjangan penahanan kepada dua tersangka, saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM,” ujar Kombes Ary.
Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
Kombes Ary menambahkan bahwa proses perpanjangan penahanan ini telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada tahap awal, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari dan kemudian mengajukan perpanjangan penahanan kepada pihak kejaksaan.
Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, kejaksaan akhirnya menyetujui perpanjangan tersebut.
“Ini semua diatur di KUHP. Dalam tahap awal, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan. Dan berdasarkan surat dari kejaksaan, perpanjangan penahanan yang kejaksaan berikan,” jelas Ary lebih lanjut.
Upaya Penguatan Bukti
Selama masa perpanjangan penahanan ini, penyidik terus melakukan pengumpulan bukti dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara. Hal ini bertujuan agar kasus tersebut dapat segera melimpahkan ke persidangan.
“Dalam tahapan ini, penyidik terus melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara,” sambung Kombes Ary.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha bernama Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Menurut laporan, Reza merasa di rugikan akibat tindakan yang Nikita dan IM lakukan. Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada 4 Maret 2025.
Pihak kepolisian pun mengonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang berkeadilan dan profesional. Mereka berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi dalam proses penyidikan.
Reaksi Publik dan Pihak Keluarga
Penahanan Nikita Mirzani yang di perpanjang memicu berbagai reaksi dari publik dan rekan-rekannya di dunia hiburan. Beberapa pihak menyatakan dukungan kepada Nikita, sementara sebagian lainnya mendukung upaya hukum yang sedang berjalan.
Keluarga Nikita sendiri masih berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Mereka meminta agar masyarakat tidak langsung menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap perkembangan kasus akan menyampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan benar.