Jakarta (Lampost.co)— Artis senior Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai. Perceraian keduanya usai diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan putusan verstek pihaknya ambil karena Ferry sebagai tergugat tak kunjung hadir, dalam persidangan meski sudah memanggilnya secara layak.
“Kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah mengabulkan dengan Verstek,” ujar Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2024.
“Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah memanggil secara resmi dan patut,” sambungnya.
Pengadilan mengambil tindak KDRT yang Ferry lakukan terhadap Venna sebagai dasar hakim untuk membuat keputusan. Hakim pun dengan bulat menyatakan Ferry bersalah karena melakukan KDRT.
“Dalil yang penggugat sampaikan itu terbukti kebenarannya. Dan memang sudah putusan pengadilan inkrah itu ya otentik gitu kan, bukti otentik,” ucap Suryana.
Venna Melinda pertama kali menggugat cerai Ferry Irawan usai insiden kasus KDRT yang menimpanya. Namun, gugatan di cabut pada Maret 2023 karena Ferry melayangkan gugatan yang sama.
Hanya saja, Ferry Irawan tak kunjung mengucapkan ikrar talak hingga putusan cerai tersebut dianggap gugur. Secara negara, Venna Melinda masih berstatus istri Ferry.
Venna Melinda kemudian kembali mengambil langkah pada September 2024. Ia kembali menggugat Ferry Irawan untuk kedua kalinya.
Namun, gugatan itu pihaknya cabut karena penitera tak dapat memanggil Ferry Irawan ke pengadilan. Gara-garanya, alamat Ferry yang tercantum dalam gugatan tidak sesuai atau salah.
Ini menjadi gugatan cerai ketiga yang Venna Melinda ajukan kepada Ferry Irawan. Gugatan ini pun berujung dengan perceraian secara verstek.