Jakarta (Lampost.co) – Polres Belu resmi menahan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, pada Rabu (11/3) dini hari. Polisi menjebloskan tersangka ke sel usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Gabriel Manek Atambua. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi kabar penahanan tersebut secara langsung kepada media.
Poin Penting
- Status Penahanan: Piche Kota resmi ditahan di Rutan Polres Belu sejak 11 Maret 2026.
- Kondisi Tersangka: Penahanan dilakukan setelah dokter menyatakan tersangka sehat pasca pembantaran di rumah sakit.
- Ancaman Hukuman: Tersangka terjerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Modus Operandi: Para pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri di sebuah hotel.
“Kami telah melakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu,” ungkap Astawa.
Proses Hukum dan Kondisi Kesehatan Tersangka
Sebelumnya, penyidik hanya memberlakukan sanksi wajib lapor bagi anak Wakil Ketua DPRD Belu ini. Pihak kepolisian sempat menilai Piche cukup kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan awal. Selain itu, orang tua tersangka juga sempat menjadi penjamin agar anaknya tidak langsung mendekam di penjara.
Namun, kondisi kesehatan Piche sempat menurun sehingga ia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Setelah tim dokter menyatakan kondisinya stabil, polisi segera melakukan penahanan lanjutan di Rutan Polres Belu. Dua rekan Piche, yakni Roy Mali dan Rifal Sali, sudah lebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.
Jeratan Pasal Berlapis untuk Para Tersangka
Kepolisian menerapkan aturan hukum yang sangat tegas untuk menjerat Piche Kota beserta kedua rekannya tersebut. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama akibat perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Astawa menjelaskan, “Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Kronologi Insiden di Hotel Atambua
Kasus memilukan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban pada tanggal 13 Januari 2026 yang lalu. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur. Korban yang masih berusia 16 tahun awalnya berkumpul bersama Piche dan dua rekan tersangka lainnya.
Mereka dilaporkan mengonsumsi minuman keras bersama hingga korban kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol yang sangat kuat. Para pelaku kemudian diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya tersebut untuk melancarkan aksi bejat mereka. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dan menunggu proses persidangan.








