Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Tanjungkarang mengabulkan gugatan pra peradilan., terhadap penetapan tersangka ASN Pemprov Lampung, Agus Nompitu. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu tergelar, Rabu 18 Juni 2025.
Sebelumnya Agus Nompitu tertetapkan sebagai tersangka degan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023. Tertanggal 27 Desember 2023, pada perkara korupsi Anggaran KONI Lampung.
Hal itu tersampaikan oleh Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan. Ia membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
“Benar tadi sudah putusan, alhamdulillah terkabulkan” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.
Kemudian Chandra mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal. Terutama dengan menghadirkan dua saksi ahli. Lalu menyatakan Agus Nompitu tidak terlibat dalam perkara ini.
Sementara dalam perkara ini, dua pengurus KONI Lampung sebelumnya yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto jadi tersangka. Mereka tertetapkan sebagai tersangka kasus hibah anggaran KONI Lampung tahun 2020.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 2,57 miliar, dan sudah dipulangkan secara penuh.