Jakarta (Lampost.co) – Dunia hiburan tanah air sedang heboh dengan pernyataan terbaru dari Inara Rusli terkait aturan pernikahan. Inara mengklaim bahwa seorang janda tidak lagi memerlukan kehadiran seorang wali saat menikah kembali. Pernyataan ini muncul setelah Inara meresmikan pernikahannya dengan Insanul Fahmi pada 7 Agustus 2025 lalu.
Poin Penting
- Kontroversi Pernikahan: Inara Rusli menikah dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025 tanpa kehadiran wali.
- Alasan Inara: Ia mengklaim status janda membebaskannya dari kewajiban adanya wali nikah.
- Hukum Fikih: Ustaz Khalid Basalamah menegaskan wali adalah syarat sah nikah bagi semua perempuan.
- Status Pernikahan: Menurut hadis yang dikutip Ustaz Khalid, nikah tanpa wali dianggap batal secara agama.
Klaim Inara Rusli Terkait Status Janda
Melalui kanal YouTube Denny Sumargo, Inara menjelaskan alasan di balik keputusannya menikah tanpa wali. Ia merasa statusnya sebagai janda memberikan keringanan dalam rukun pernikahan dibandingkan saat masih gadis.
“Karena posisinya aku udah pernah nikah kan, aku bukan anak gadis kayak pernikahan pertama yang harus diramaikan, harus ada wali,” kata Inara di YouTube Denny Sumargo.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pernikahan keduanya tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ia pahami. Inara juga merasa tidak perlu menggelar acara besar-besaran seperti pada pernikahan pertamanya dahulu.
“Aku ini kan seorang janda, seorang janda gak wajib ada wali, dan gak wajib juga bikin walimah besar seakan pernikahan pertama,” lanjutnya.
Tanggapan Tegas Ustaz Khalid Basalamah
Inara Rusli Meskipun Inara merasa yakin, netizen justru menyoroti kembali ceramah Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum pernikahan. Sang Ustaz menegaskan bahwa setiap perempuan tetap membutuhkan wali agar pernikahan mereka sah secara agama. Menurutnya, pendapat terkuat dalam ilmu fikih mewajibkan wali bagi gadis maupun janda tanpa terkecuali.
“Hati-hati ibu-ibu sekalian, saya dengar ini sering disebar di masyarakat kita. Janda juga tetap butuh wali,” kata Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid kemudian memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pemahaman yang salah dalam urusan ibadah nikah. Ia bahkan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa pernikahan tanpa izin wali adalah batal.
“Jadi jangan terbawa arus ‘kebodohan’ di sini, menikah tanpa wali. Dan ini membatalkan pernikahan kata Nabi SAW. Wanita manapun yang coba-coba nikahkan dirinya tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal, tiga kali kata Nabi,” lanjut dia.








