Jakarta (Lampost.co) – Perdebatan panas muncul antara dua personel Padi Reborn, Piyu dan Fadly, yang berselisih soal royalti musik dan Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Polemik itu mencuat saat Piyu mengunggah pernyataan di Instagram, Selasa (29/4/2025), yang menyindir gugatan 29 penyanyi ke Mahkamah Konstitusi. Ia memuji Ari Lasso karena patuh terhadap UU No. 28 Tahun 2014.
“Terima kasih Ari Lasso, sudah menjalankan aturan royalti dengan baik. Panutan luar biasa,” tulis Piyu dalam unggahan tersebut.
Fadly pun langsung menanggapi. Ia menegaskan dirinya termasuk dalam 29 penyanyi penggugat dan meminta Piyu berbicara langsung. “Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 itu. Kapan kita bicara langsung?” tulis Fadly.
Piyu menjawab singkat, “Siap brother.” Namun, Fadly kembali menyindir, “Saya punya harga diri, brother.”
Perbedaan Pandangan Royalti
Piyu merupakan Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang mendukung lisensi langsung bagi pencipta lagu. Menurutnya, UU No. 28 Tahun 2014 cukup mengatur hak komposer.
Ia mempertanyakan langkah gugatan VISI yang sejumlah penyanyi ajukan, seperti Fadly, Ariel NOAH, hingga Armand Maulana.
VISI menilai UU tersebut belum melindungi hak penyanyi sebagai pelaku pertunjukan. Mereka mengajukan uji materi lima pasal: 9 ayat 3, 23 ayat 5, 81, 87 ayat 1, dan 113 ayat 2.
APMI Ikut Gugat Pasal Royalti
Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) juga mengajukan gugatan ke MK melalui perkara No. 30/PUU-XXIII/2025.
APMI menggugat Pasal 89 ayat (1) hingga (4) soal keberadaan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang menimbulkan tumpang tindih dengan LMK.
APMI mendorong agar pengelolaan royalti kembali ke LMK dan mendesak revisi UU Hak Cipta agar lebih relevan dengan kondisi industri saat ini.
Gugatan itu menyoroti potensi pelanggaran hak milik dan prinsip keadilan sesuai UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) dan 28D ayat (1).