Pakarta (Lampost.co) –– Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Kepolisian Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan status tersangka bagi aktris berusia 38 tahun tersebut.
Polisi Kantongi 9 Dokumen sebagai Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan dokumen yang mendukung penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca juga: Awal Mula Nikita Mirzani Dibayar Rp4 Miliar oleh Dokter Reza Gladys
“Ada 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban. Tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer. Fotokopi PPJB, serta tanda bukti pemesanan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Selain dokumen, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa lima flash disk. Serta delapan ponsel yang memiliki keterkaitan dengan sistem elektronik yang di gunakan dalam kasus ini.
Pemeriksaan 13 Saksi Fakta dan 5 Saksi Ahli
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi fakta serta 5 saksi ahli. Keberadaan saksi-saksi ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pemerasan. Pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya.
Reza Gladys, selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini akan membuahkan hasil dan para tersangka akan tertahan.
“Klien kami sudah menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya, dan ia yakin bahwa ini adalah proses hukum yang wajar,” ujar Julianus Paulus Sembiring.
Nikita Mirzani sebagai Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Polisi memastikan bahwa bukti yang telah terkumpul cukup kuat untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini.
“Benar, saudari NM dan IM telah menetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani ini dengan menganalisis bukti tambahan yang telah di amankan. Keputusan lebih lanjut mengenai status penahanan Nikita Mirzani dan IM akan di tentukan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.