• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 04:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Polisi Beberkan Bukti Pemerasan dan Pengancaman Nikita Mirzani ke Dokter Reza Gladys

Kepolisian Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan status tersangka bagi aktris berusia 38 tahun tersebut.

Nur by Nur
21/02/25 - 21:21
in Hiburan, Hukum, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Pakarta (Lampost.co) –– Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Kepolisian Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan status tersangka bagi aktris berusia 38 tahun tersebut.

Polisi Kantongi 9 Dokumen sebagai Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan dokumen yang mendukung penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Baca juga: Awal Mula Nikita Mirzani Dibayar Rp4 Miliar oleh Dokter Reza Gladys

“Ada 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban. Tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer. Fotokopi PPJB, serta tanda bukti pemesanan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Selain dokumen, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa lima flash disk. Serta delapan ponsel yang memiliki keterkaitan dengan sistem elektronik yang di gunakan dalam kasus ini.

Pemeriksaan 13 Saksi Fakta dan 5 Saksi Ahli

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi fakta serta 5 saksi ahli. Keberadaan saksi-saksi ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pemerasan. Pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya.

Reza Gladys, selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini akan membuahkan hasil dan para tersangka akan tertahan.

“Klien kami sudah menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya, dan ia yakin bahwa ini adalah proses hukum yang wajar,” ujar Julianus Paulus Sembiring.

Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Polisi memastikan bahwa bukti yang telah terkumpul cukup kuat untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini.

“Benar, saudari NM dan IM telah menetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani ini dengan menganalisis bukti tambahan yang telah di amankan. Keputusan lebih lanjut mengenai status penahanan Nikita Mirzani dan IM akan di tentukan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.

Tags: berita kriminal terbarukasus hukum artiskasus pemerasanNikita Mirzani tersangkapengancamanpolda metro jayaReza Gladystindak pidana pencucian uang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Sistem Pendidikan yang Relevan dengan Kebutuhan Dunia Kerja

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat harus mampu terealisasikan. Terlebih dalam...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.