• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 23/09/2025 23:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Polisi Beberkan Bukti Pemerasan dan Pengancaman Nikita Mirzani ke Dokter Reza Gladys

Kepolisian Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan status tersangka bagi aktris berusia 38 tahun tersebut.

NurbyNur
21/02/25 - 21:21
in Hiburan, Hukum, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Pakarta (Lampost.co) –– Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Kepolisian Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan status tersangka bagi aktris berusia 38 tahun tersebut.

Polisi Kantongi 9 Dokumen sebagai Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan dokumen yang mendukung penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Baca juga: Awal Mula Nikita Mirzani Dibayar Rp4 Miliar oleh Dokter Reza Gladys

“Ada 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban. Tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer. Fotokopi PPJB, serta tanda bukti pemesanan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Selain dokumen, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa lima flash disk. Serta delapan ponsel yang memiliki keterkaitan dengan sistem elektronik yang di gunakan dalam kasus ini.

Pemeriksaan 13 Saksi Fakta dan 5 Saksi Ahli

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi fakta serta 5 saksi ahli. Keberadaan saksi-saksi ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pemerasan. Pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya.

Reza Gladys, selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini akan membuahkan hasil dan para tersangka akan tertahan.

“Klien kami sudah menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya, dan ia yakin bahwa ini adalah proses hukum yang wajar,” ujar Julianus Paulus Sembiring.

Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Polisi memastikan bahwa bukti yang telah terkumpul cukup kuat untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini.

“Benar, saudari NM dan IM telah menetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani ini dengan menganalisis bukti tambahan yang telah di amankan. Keputusan lebih lanjut mengenai status penahanan Nikita Mirzani dan IM akan di tentukan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.

Tags: berita kriminal terbarukasus hukum artiskasus pemerasanNikita Mirzani tersangkapengancamanpolda metro jayaReza Gladystindak pidana pencucian uang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Polda Lampung menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghazali. Dok Istimewa

Tak Hanya RSUDAM, Dua Oknum LSM Sering Lakukan Pemerasan Instansi Lain

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap Polda Lampung sering kali melakukan pemerasan. Tidak hanya...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.