Jakarta (Lampost.co)— Polisi akan melayangkan panggilan kepada artis Nikita Mirzani untuk meminta keterangan sebagai saksi pelapor.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Nikita Mirzani membuat laporan polisi terhadap mantan pacar anaknya. Vadel Badjideh terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal yang ia layangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan penyelidik Polres Metro Jaksel akan mempelajari laporan tersebut. Beberapa saksi akan di mintai keterangan antara lain Nikita Mirzani sebagai pelapor.
“Itu akan kami jadwalkan tentunya, mulai dari pelapor pastinya,” kata Ade Ary, Sabtu, 14 September 2024.
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan saksi maupun olah TKP di nilai sebagai salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang melaporkan. “Ini kami lakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak,” ujarnya.
Adapun, laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Barang Bukti Foto
Sebelumnya, Nikita turut menyertakan barang bukti berupa foto untuk memperkuat laporan yang melayangkan ke polisi. Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau biasa menyapa Lolly (17). Telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran suruhan sang pacar berinisial VAB.
“Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
Ade Ary mengatakan kejadian mulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur. Dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang di dapatkan dari saksi berinisial C. Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa di rugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti. Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut.