Jakarta (Lampost.co)— Artis Hana Hanifah baru-baru ini diperiksa penyidik Polda Riau sebagai saksi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau.
Hana diperiksa karena menerima aliran dana SPPD fiktif hingga ratusan juta rupiah. Aliran dana tersebut pun tak hanya sekali, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan aliran dana ke Hana ada beberapa kali.
“(Total dana mengalir ke Hana Hanifah) ada ratusan juta rupiah. Tapi masih kita konfirmasi karena sampai saat ini ada yang belum bisa terkonfirmasi dan akan menjadwalkan lagi ke saksi tersebut. Aliran dana ada beberapa kali yang masuk. Artinya tidak hanya sekali ke saksi ini dan kita masih dalami terus,” kata Anom Karabianto, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga: Raih AMI Awards, Nissa Sabyan Tuai Kritikan Pedas dari Netizen
“HH terperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. Ini ada dugaan aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir kepada saksi ini,” lanjutnya.
Profil Hana Hanifah
Hana Hanifah adalah artis kelahiran Bogor, 30 April 1995. Hana terjun ke dunia hiburan Tanah Air dengan membintangi sejumlah FTV dan menjadi model.
Ia sempat menghebohkan publik setelah terlibat prostitusi online. Pada Juli 2020 lalu, ia tertangkap di sebuah hotel bersama seorang pria di Medan.
Ketika itu, pihak kepolisian Medan sempat menyebutkan bahwa aktris FTV Hana Hanifah sudah mendapat uang transferan sebesar Rp20 juta sebelum terbang ke Medan.
Uang itu terduga merupakan upah untuk pekerjaan yang wanita berusia 23 tahun ini lakukan dalam menemani kliennya.
Namun, Hana menyebut bahwa kepergiannya ke Medan untuk pemotretan seksi saja, bukan untuk prostitusi.
Pada Oktober 2023 lalu, Hana juga mengejutkan dengan kabar perceraiannya dengan sang suami yang baru menikahinya selama sebulan, Randy. Hana menggugat cerai Randy lantaran dugaan perselingkuhan.








