Jakarta (Lampost.co)—- Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum serius setelah meaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores.
Seorang musisi senior sekaligus adik dari mendiang penyanyi legendaris Deddy Dores. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu yang dugaannya di bawakan Lesti tanpa izin sejak tahun 2018.
Kabar ini pertama kali mencuat melalui laporan yang menyebut bahwa Yoni Dores merasa hak ciptanya di langgar.
Baca juga: Anya Geraldine Nikmati Jadi Penyanyi Dangdut di Film Mendadak Dangdut
Hal ini lantaran Lesti Kejora telah menyanyikan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke media online. Termasuk YouTube, tanpa mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari sang pencipta lagu.
Terima Laporan
Dalam keterangan resmi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan kronologi serta bukti-bukti yang telah menyerahkan pelapor kepada pihak kepolisian.
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang mengeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang,” ujar Ade Ary kepada media.
“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online. Seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” lanjutnya.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta ini, Lesti Kejora terancam dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Jika nantinya terbukti bersalah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Siapa Yoni Dores?
Nama Yoni Dores mungkin belum sepopuler kakaknya, Deddy Dores. Namun kontribusinya dalam industri musik Tanah Air tidak bisa dianggap remeh.
Ia terkenal sebagai pencipta sejumlah lagu legendaris yang pernah di nyanyikan oleh nama-nama besar seperti Nike Ardilla, Iis Dahlia, dan Inul Daratista.
Beberapa lagu ciptaannya yang terkenal antara lain, Bagai Ranting yang Kering, Untuk Apa Ada Cinta. Buaya Buntung, Cinta Putih. Cintaku Suci, Gadisku.
Tak hanya aktif dalam penciptaan lagu, Yoni Dores juga dikenal sebagai aktivis hak cipta yang gencar memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu.
Ia bahkan mendirikan organisasi bernama Bela Cipta Indonesia (BCI) bekerja sama dengan LSM LIRA. Yakni yang fokus pada perlindungan hukum dan dukungan terhadap para pelaku industri musik, khususnya para komposer dan pencipta lagu.
Melalui laporan ini, Yoni Dores berharap bisa memberi efek jera bagi siapapun yang dengan mudah melanggar hak cipta karya musik tanpa menghargai pemiliknya. Sekaligus mengedukasi publik dan pelaku hiburan agar lebih menghormati hak kekayaan intelektual.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Lesti Kejora
Hingga berita ini turun, Lesti Kejora maupun pihak manajemennya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Penyanyi jebolan ajang D’Academy ini di kenal luas sebagai salah satu penyanyi dangdut muda paling sukses di Indonesia dan memiliki jutaan pengikut di media sosial. Dugaan pelanggaran hak cipta ini tentu mengejutkan banyak penggemarnya.
Publik kini menanti klarifikasi langsung dari pihak Lesti serta perkembangan proses hukum dari pihak kepolisian. Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta dalam industri hiburan yang kian berkembang di era digital.