• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 09:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Proses Hukum Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Pengancaman dan TPPU Tertunda karena Kondisi Kesehatan

Penundaan ini terjadi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah dinyatakan lengkap atau P21.

Nur by Nur
02/06/25 - 16:05
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakarta (Lampost.co)—- Proses hukum terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan. Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter estetika Reza Gladys, masih terus bergulir.

Namun, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak Kejaksaan mengalami penundaan.

Penundaan ini terjadi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Belum P21,Reza Gladys Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Nikita Mirzani

Meski demikian, proses lanjutan belum bisa dilakukan lantaran Nikita kabarnya dalam kondisi kurang sehat dan saat ini sedang menjalani perawatan medis.

“Informasinya Nikita Mirzani itu sedang dirawat di Rumah Sakit Polri atau Rumah Sakit Bhayangkara. Itu hasil rujukan dari penyidik,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).

Proses Hukum Berlanjut

Menurut Syahron, pihak kejaksaan belum dapat melanjutkan proses hukum karena kondisi kesehatan tersangka yang belum memungkinkan.

Dalam sistem peradilan pidana, tersangka yang sedang dalam kondisi sakit secara fisik tidak dapat memintai pertanggungjawaban secara hukum sebelum menyatakan sehat dan fit untuk menjalani proses peradilan.

“Tersangka ini masih dalam kondisi fisik yang tidak fit, jadi kami perlu memastikan dulu kesehatannya. Kalau tidak sehat, tidak bisa kami limpahkan,” jelas Syahron.

Penahanan Nikita Mirzani

Akibat kondisi ini, masa penahanan terhadap Nikita Mirzani juga harus diperpanjang. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penahanan akan berlanjut selama 30 hari.

Mulai dari 2 Juni hingga 2 Juli 2025. Hal ini dilakukan guna memberikan ruang waktu bagi pihak kejaksaan dan penyidik. Hal ini untuk menunggu perkembangan kondisi kesehatan Nikita sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Penahanannya akan memperpanjang dari tanggal 2 Juni sampai 2 Juli. Ini sudah sesuai dengan prosedur hukum,” tambah Syahron.

Nikita  Mirzani Wajib Hadir

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua baru akan berjalan apabila kondisi fisik Nikita telah memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan dan proses persidangan.

Dalam proses hukum, tersangka wajib hadir secara fisik dan mampu memberikan keterangan atau mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti itu wajib dilakukan dalam kondisi sehat agar bisa melakukan proses hukum lanjutan. Kalau masih sakit, tentu tidak bisa dilakukan,” kata Syahron menegaskan.

Tags: nikita mirzani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster series Good Boy yang akan tayang di Disney Plus. (Instagram @jtbcdrama)

Series Good Boy, Drama Korea Terbaru Park Bo-gum tentang Mantan Atlet Jadi Polisi

by Effran
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Park Bo-gum kembali menyapa penggemar drama Korea dengan peran barunya di series Good Boy. Kali ini,...

Poster John Wick 4

John Wick: Chapter 4 Tersedia di Prime Video, Keanu Reeves Kembali Beraksi

by Effran
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Prime Video menayangkan John Wick: Chapter 4 mulai 1 Juni 2025. Film laga itu menampilkan Keanu...

Poster Squid Game 3. Dok Netflix

Squid Game 3 di Netflix Hadirkan Permainan Baru

by Effran
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Netflix resmi meluncurkan trailer resmi untuk Squid Game Season 3 yang rencananya tayang pada 27 Juni...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.