• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/06/2025 10:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Proses Hukum Vadel Badjideh Masuk Babak Baru, Berkas Dinyatakan Lengkap

Ia kini menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang guna menunggu jadwal persidangan.

Nur by Nur
03/06/25 - 14:18
in Hiburan, Nasional
A A
vadel badjideh

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan pelecehan terhadap Laura Meizani Mawardi (Lolly), kini pihak keluarga Vadel mengajukan permohonan penangguhan penahanan..Dok

Jakarta (Lampost.co)— Proses hukum terhadap TikToker Vadel Badjideh terus berlanjut dan kini memasuki tahap baru.

Setelah berkas perkaranya menyatakan lengkap atau P21, Vadel resmi menyerahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ia kini menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang guna menunggu jadwal persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan aktris Nikita Mirzani, yang menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti aparat penegak hukum dan berujung pada penyidikan. Hingga pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

Penahanan Lanjutan dan Penyusunan Dakwaan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan.

“Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” ujar Haryoko.

Penahanan ini dilakukan seiring dengan proses penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haryoko menambahkan bahwa tim JPU akan bekerja cepat untuk menyusun dakwaan agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami, penuntut umum, tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” lanjutnya.

Selama periode penahanan, tim JPU akan memanfaatkan waktu yang ada untuk menyempurnakan konstruksi dakwaan sebelum menyerahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jeratan Hukum dan Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh akan terkena beberapa pasal secara berlapis.

Baik dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini berlaku agar penuntutan terhadap yang bersangkutan dapat melakukan secara maksimal sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Berikut pasal-pasal yang untuk menjerat Vadel Badjideh:

Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23.

Kemudian, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – mengatur soal perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Terkait larangan memperalat atau mengeksploitasi anak untuk tujuan seksual.

Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Menyangkut pelanggaran dalam praktik-praktik kesehatan yang membahayakan korban.

Pasal 348 KUHP – menyangkut tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau gangguan pada perkembangan fisik maupun mental.

“Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis agar bisa menyentuh seluruh aspek hukum yang relevan dalam kasus ini,” tegas Haryoko.

Menanti Sidang Perdana

Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyusunan dakwaan dan jadwal sidang perdana. Mengingat tingginya minat masyarakat terhadap kasus yang menyeret figur publik dari dunia media sosial ini, pengadilan diperkirakan akan menjadi sorotan nasional.

Pihak Kejaksaan menyatakan akan memastikan semua tahapan hukum berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur.

 

 

Tags: Proses Hukum Vadel Badjidehvadel badjideh
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

pemanasan para pemain timnas

PSSI dan KONI Lampung Optimis Skuad Garuda Raih Kemenangan Lawan China

by Triyadi Isworo
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dukungan penuh mengalir dari insan olahraga di Lampung untuk Timnas Sepak Bola Indonesia yang akan berlaga...

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap Laura atau Lolly, putri dari Nikita Mirzani..Dok

Vadel Badjideh Ingin Segera Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan

by Nur
04/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Kasus hukum yang menjerat selebritas muda Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM. Anak dari artis...

ari lasso

Ari Lasso Kenang Masa Kelam Saat Mundur dari Dewa 19

by Nur
04/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Penyanyi Ari Lasso kembali membuka lembaran emosional dalam perjalanan hidup dan kariernya. Melalui sebuah unggahan video di akun...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.