Jakarta (Lampost.co)— Proses hukum terhadap TikToker Vadel Badjideh terus berlanjut dan kini memasuki tahap baru.
Setelah berkas perkaranya menyatakan lengkap atau P21, Vadel resmi menyerahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Ia kini menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang guna menunggu jadwal persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan aktris Nikita Mirzani, yang menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti aparat penegak hukum dan berujung pada penyidikan. Hingga pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
Penahanan Lanjutan dan Penyusunan Dakwaan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan.
“Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” ujar Haryoko.
Penahanan ini dilakukan seiring dengan proses penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Haryoko menambahkan bahwa tim JPU akan bekerja cepat untuk menyusun dakwaan agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami, penuntut umum, tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” lanjutnya.
Selama periode penahanan, tim JPU akan memanfaatkan waktu yang ada untuk menyempurnakan konstruksi dakwaan sebelum menyerahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jeratan Hukum dan Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh akan terkena beberapa pasal secara berlapis.
Baik dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini berlaku agar penuntutan terhadap yang bersangkutan dapat melakukan secara maksimal sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Berikut pasal-pasal yang untuk menjerat Vadel Badjideh:
Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23.
Kemudian, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – mengatur soal perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Terkait larangan memperalat atau mengeksploitasi anak untuk tujuan seksual.
Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Menyangkut pelanggaran dalam praktik-praktik kesehatan yang membahayakan korban.
Pasal 348 KUHP – menyangkut tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau gangguan pada perkembangan fisik maupun mental.
“Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis agar bisa menyentuh seluruh aspek hukum yang relevan dalam kasus ini,” tegas Haryoko.
Menanti Sidang Perdana
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyusunan dakwaan dan jadwal sidang perdana. Mengingat tingginya minat masyarakat terhadap kasus yang menyeret figur publik dari dunia media sosial ini, pengadilan diperkirakan akan menjadi sorotan nasional.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan memastikan semua tahapan hukum berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur.