Jakarta (Lampost.co)- Pengacara Razman Arif Nasution resmi melaporkan artis kontroversial Nikita Mirzani. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Razman mengajukan laporan atas dua tuduhan yang dihadapkan kepada Nikita.
Pertama, Razman menyebut keluarga Vadel Badjideh akan menuntut Nikita atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Tuduhan ini muncul setelah adanya ujaran kebencian yang dilakukan Nikita di media sosial.
Baca juga :
Laporan tersebut diajukan sebagai reaksi atas tuduhan yang diterima Razman terkait pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini terjadi setelah Razman dan kliennya, Vadel Badjideh, mempublikasikan foto USG milik Laura Meizani dalam konferensi pers.
Selain itu, Razman juga melaporkan Nikita atas dugaan penelantaran anak di bawah umur. Dia ingin memastikan bahwa Laura Meizani, atau Lolly, berada dalam perlindungan yang tepat, khususnya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Razman berharap Lolly tidak mengalami tekanan yang bisa merugikan posisinya.
Razman Arif Nasution menegaskan, ia memiliki barang bukti kuat untuk memperkarakan Nikita Mirzani. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.
“Yang jelas kami memiliki barang bukti. Itu menjadi dasar laporan kami,” jelasnya.
Razman juga berencana mengungkapkan lebih banyak detail mengenai laporan tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar di kantornya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).