• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 09:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Resmi Bercerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Keduanya Anaknya Rp6 Juta/Bulan

NurbyNur
29/11/24 - 19:48
in Hiburan, Nasional
A A
Gugatan cerai Kimberly Ryder dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Gugatan cerai Kimberly Ryder dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Dok/Instagram

Jakarta (Lampost.co)— Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perceraian Kimberly Ryder. Dalam putusan yang dilakukan secara e-court, Kimberly Ryder juga mengantongi hak asuh atas kedua anaknya.

“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus cerai,” bunyi salinan putusan tersebut, Jumat,29 November 2024.

“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” lanjutnya.

Baca juga: Kimberly Ryder Dituduh Melakukan Kekerasan pada Anak, Dilaporkan ke KPAI oleh Suami

Dalam putusan itu juga tertulis kewajiban yang wajib Edward Akbar penuhi. Kewajiban yakni memberikan nafkah untuk kedua anak setiap bulan.

“Bahwa nafkah anak mengabulkan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen).”

Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama mendapatkan hak untuk mengajukan banding. Pengajuan banding itu di tunggu sampai 14 hari. Setelah keluarnya putusan cerai tersebut, sebelum akhirnya menyatakan inkrah.

Sebelumnya, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Gugatan cerai pasangan ini dibumbui dengan laporan polisi oleh Kimberly Ryder kepada Edward Akbar.

Edward Akbar terduga menggelapkan mobil Kimberly Ryder. Namun, Edward Akbar yang sudah memenuhi panggilan polisi mengklaim mobil tersebut ada dan membelinya dalam masa pernikahan.

Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga saling klaim soal tindak KDRT. Kimberly Ryder mengaku mendapatkan tindak KDRT dari keponakan Tamara Bleszynski itu. Sedangkan Edward Akbar menuduh Kimberly Ryder melakukan kekerasan terhadap dua anaknya.

Tags: Edward AkbarKimberly Rydernafkah untuk anak edward akbarpengadilan agamaperceraian kimberly ryder
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Komisi Kajian Ketatanegraan MPR RI, Taufik Basari

Kedaulatan Rakyat Harus Dilaksanakan Sesuai Konstitusi

byDelima Napitupulu
10/10/2025

Jakarta (Lampost.co) — Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa seluruh lembaga negara wajib menjalankan kewenangannya sebagai...

Film AI The Sweet Idleness

Film AI The Sweet Idleness Rilis Trailer Perdana, Tanda Awal Revolusi Dunia Perfilman

byNana Hasan
10/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film berbasis kecerdasan buatan berjudul The Sweet Idleness resmi merilis trailer perdananya. Film ini disutradarai sepenuhnya oleh...

Amanda Manopo dan Kenny Austin

Foto Prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin Viral, Benarkah Akan Segera Menikah?

byNana Hasan
10/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Foto prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin mendadak viral di media sosial. Publik pun ramai menebak, apakah...

Load More

Berita Terbaru

Tim dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera)
Humaniora

App Smart Farm Solusi Inovatif bagi Petambak Udang di Lampung Selatan

byDelima Napitupuluand1 others
10/10/2025

Lampung Selatan (lampost.co) — Tim dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) memperkenalkan teknologi monitoring dan kontrol otomatis tambak udang berbasis Internet...

Read moreDetails
Ketua Komisi Kajian Ketatanegraan MPR RI, Taufik Basari

Kedaulatan Rakyat Harus Dilaksanakan Sesuai Konstitusi

10/10/2025
Film AI The Sweet Idleness

Film AI The Sweet Idleness Rilis Trailer Perdana, Tanda Awal Revolusi Dunia Perfilman

10/10/2025
Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Jumat, 10 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

10/10/2025
Amanda Manopo dan Kenny Austin

Foto Prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin Viral, Benarkah Akan Segera Menikah?

10/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.