Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi III DPR RI mengkritik putusan hakim dalam kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan komposer Ari Bias. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dia juga meminta Mahkamah Agung membuat panduan teknis soal penerapan aturan hak cipta agar tidak merugikan pelaku seni.
Bagaimana Kasus Hak Cipta Antara Agnez Mo dan Ari Bias Bermula?
Kasus itu mencuat setelah Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin di beberapa konser. Ia menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar karena merasa haknya sebagai pencipta lagu dilanggar.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan Agnez Mo bersalah dalam perkara itu. Putusan tersebut hakim bacakan pada 30 Januari 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.
Apa Respons Agnez Mo Terhadap Kritik DPR?
Agnez Mo memberikan reaksi singkat melalui Instagram Stories setelah pernyataan Komisi III DPR viral di media sosial. Ia membagikan ulang unggahan dari Vibrasi Suara Indonesia (VSI) yang menyoroti pernyataan Komisi III.
Tanpa klarifikasi panjang atau komentar tambahan, Agnez hanya menyematkan emoji tangan sebagai tanda responsnya. Gestur itu menjadi simbol diam yang kuat dari pelantun Coke Bottle atas kontroversi yang membelitnya.
Apakah Agnez Mo Mengajukan Langkah Hukum Lanjutan?
Agnez Mo menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi atas putusan yang merugikannya. Pada Februari 2025, Agnez mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas aturan soal hak cipta.
Langkah itu menunjukkan keseriusan Agnez dalam menyikapi perkara dan niatnya memperjuangkan keadilan secara formal. Ia berharap kasus itu membuka diskusi luas tentang regulasi hak cipta di industri musik.
Apa yang Komisi III DPR Minta Kepada Mahkamah Agung?
Komisi III meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran terkait panduan teknis UU Hak Cipta. Tujuannya agar tak ada lagi putusan pengadilan yang merugikan musisi dan industri kreatif Indonesia.
Habiburokhman juga mendorong agar mekanisme pembayaran royalti hanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),
bukan penyanyi yang hanya membawakan lagu di panggung acara.
Kasus hak cipta Agnez Mo memasuki babak baru setelah Komisi III DPR mengkritik putusan pengadilan. Meski respons Agnez terlihat tenang, langkah kasasinya menandakan perlawanan hukum masih terus berlanjut.