• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 26/07/2025 03:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Respons Agnez Mo Usai Jadi Sorotan DPR Soal Putusan Hak Cipta

Dia juga meminta Mahkamah Agung membuat panduan teknis soal penerapan aturan hak cipta agar tidak merugikan pelaku seni.

Effran by Effran
25/06/25 - 10:15
in Hiburan
A A
Agnez Mo Dituntut Rp 1,5 Miliar oleh Ari Bias.Dok

Agnez Mo Dituntut Rp 1,5 Miliar oleh Ari Bias.Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi III DPR RI mengkritik putusan hakim dalam kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan komposer Ari Bias. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dia juga meminta Mahkamah Agung membuat panduan teknis soal penerapan aturan hak cipta agar tidak merugikan pelaku seni.

Bagaimana Kasus Hak Cipta Antara Agnez Mo dan Ari Bias Bermula?

Kasus itu mencuat setelah Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin di beberapa konser. Ia menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar karena merasa haknya sebagai pencipta lagu dilanggar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan Agnez Mo bersalah dalam perkara itu. Putusan tersebut hakim bacakan pada 30 Januari 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.

Apa Respons Agnez Mo Terhadap Kritik DPR?

Agnez Mo memberikan reaksi singkat melalui Instagram Stories setelah pernyataan Komisi III DPR viral di media sosial. Ia membagikan ulang unggahan dari Vibrasi Suara Indonesia (VSI) yang menyoroti pernyataan Komisi III.

Tanpa klarifikasi panjang atau komentar tambahan, Agnez hanya menyematkan emoji tangan sebagai tanda responsnya. Gestur itu menjadi simbol diam yang kuat dari pelantun Coke Bottle atas kontroversi yang membelitnya.

Apakah Agnez Mo Mengajukan Langkah Hukum Lanjutan?

Agnez Mo menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi atas putusan yang merugikannya. Pada Februari 2025, Agnez mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas aturan soal hak cipta.

Langkah itu menunjukkan keseriusan Agnez dalam menyikapi perkara dan niatnya memperjuangkan keadilan secara formal. Ia berharap kasus itu membuka diskusi luas tentang regulasi hak cipta di industri musik.

Apa yang Komisi III DPR Minta Kepada Mahkamah Agung?

Komisi III meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran terkait panduan teknis UU Hak Cipta. Tujuannya agar tak ada lagi putusan pengadilan yang merugikan musisi dan industri kreatif Indonesia.

Habiburokhman juga mendorong agar mekanisme pembayaran royalti hanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),

bukan penyanyi yang hanya membawakan lagu di panggung acara.

Kasus hak cipta Agnez Mo memasuki babak baru setelah Komisi III DPR mengkritik putusan pengadilan. Meski respons Agnez terlihat tenang, langkah kasasinya menandakan perlawanan hukum masih terus berlanjut.

Tags: Agnez MoAri Biasdpr rikasus hak ciptaUU Hak Cipta
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores.Dok

Lesti Kejora Bongkar Dampak Laporan Hak Cipta Yoni Dores: Reputasi Saya Terancam

by Effran
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lesti Kejora mengaku hidupnya terganggu akibat laporan pelanggaran hak cipta dari Yoni Dores. Lesti berkata merasa...

Sammy Simorangkir. Dok IG

Sammy Simorangkir Bongkar Konflik dengan Badai soal Lagu Kerispatih

by Effran
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada...

Fantastic Four First Steps

Debut Fantastic Four First Steps Banjir Pujian

by Effran
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Marvel resmi menayangkan film Fantastic Four: First Steps dalam premiere di Dorothy Chandler Pavilion, Los Angeles....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.