Jakarta (Lampost.co)— Sidang lanjutan perkara dugaan wanprestasi antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Sebagai bagian dari tahapan awal penyelesaian perkara perdata.
Reza Gladys Siap Ikut Mediasi Jika Nikita Hadir
Pihak dokter Reza Gladys memutuskan untuk tidak menghadirkan kliennya dalam sidang kali ini.
Baca juga: Pesan Nikita Mirzani Untuk Reza Gladys
Kuasa hukum Reza Gladys , Surya Batubara, mengatakan ketidakhadiran kliennya karena menilai belum ada urgensi.
“Kami sudah minta supaya dokter Reza tidak hadir dalam sidang kali ini. Karena tidak ada gunanya juga kalau datang di persidangan saat ini,” ujar Surya Batubara.
Reza Gladys Siap Hadir di Persidangan
Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dokter Reza dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, akan hadir dalam sesi mediasi jika Nikita Mirzani juga hadir secara langsung.
“Pada saat mediasi, dokter Reza pasti akan kami undang untuk datang. Tapi dengan catatan kalau ada dari pihak Nikita yang datang,” kata kuasa hukum lainnya, Robert Par Uhum.
Menurutnya, kehadiran langsung dari para pihak yang bersengketa sangat penting agar mediasi berjalan efektif.
“Karena dari prinsipal ini kan harus bicara dengan prinsipal. Kalau dokter Reza datang, dokter Mufid datang. Tapi yang dari sana cuma kuasa hukum, ya gak bakal ketemu. Kalau cuma ketemu kuasa hukum, saya saja yang hadapi,” tegas Robert.
Izin Pihak Rutan Pondok Bambu
Nikita Terkendala Penahanan, Bisa Ikut Mediasi Lewat Video Call
Sementara itu, dari pihak Nikita Mirzani.
Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di persidangan tergantung pada izin dari pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Nikita saat ini ditahan.
“Ketika wajib hadir dan ia nggak bisa hadir, nanti keputusan ada di hakim mediator,” jelas Fahmi.
Jika tidak memungkinkan untuk hadir langsung, Fahmi menyebut Nikita bisa mengikuti proses mediasi melalui video call. Setelah mendapatkan izin dari pihak rutan.
“Begitu mekanismenya, saya harus ke Rutan untuk minta izin agar bisa video call,” tambahnya.
Gugatan Senilai Rp 100 Miliar
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum di ketahui secara pasti rincian gugatan tersebut, namun perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur selebriti dan tokoh publik dari dunia kesehatan.
Sidang berikutnya akan menentukan apakah proses mediasi dapat berlangsung efektif dan menghadirkan kedua belah pihak.
Yakni untuk mencapai kemungkinan damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.