Jakarta (lampost.co) – Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini untuk melakukan pernikahan ulang. Permintaan ini muncul setelah pengajuan isbat nikah mereka ditolak oleh pengadilan.
Penolakan tersebut terjadi karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa wali yang menikahkan Mahalini tidak memiliki hubungan keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Pernikahan, wali nikah harus berasal dari keluarga atau menggunakan wali hakim.
baca juga : Band Kotak Sukses Konser Spektakuler Rayakan Dua Dekade
“Karena salah satu rukun nikahnya tidak lengkap, otomatis pengajuan itsbat nikahnya ditolak hakim dan pernikahannya tidak sah secara hukum,” kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,
Dalam kasus ini, wali yang menikahkan Mahalini adalah seorang ustaz yang bukan keluarga. Hal ini membuat pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum. Jika wali dari pihak perempuan tidak diketahui atau tidak ada, maka wali hakim yang ditunjuk Ketua KUA setempat dapat menggantikannya.
baca juga : Adik Irish Bella Dirujak Netizen Imbas Flexing Mobil Mewah Haldy Sabri
Suryana menyebut Rizky Febian dan Mahalini perlu mendaftarkan kembali pernikahan mereka ke KUA setempat. Mereka juga diminta lebih memahami proses administrasi agar pernikahan mereka sah secara agama dan negara.
Pasangan ini sebelumnya menyerahkan proses pernikahan mereka kepada Wedding Organizer (WO). Hal tersebut menyebabkan Rizky Febian dan Mahalini kurang memahami pentingnya peran wali nikah dalam pernikahan.
Suryana menegaskan bahwa pasangan ini harus mengurus sendiri pernikahan ulang agar sesuai aturan. Permintaan untuk menikah ulang diharapkan menjadi pelajaran penting bagi mereka dalam mematuhi hukum yang berlaku.