Jakarta (Lampost.co)— Lama tak terdengar, nama Ratna Sarumpaet kembali menjadi sorotan publik setelah ia mendapat gugatan dari sang cucu atas perkara warisan.
Ibunda Atiqah Hasholan ini dilaporkan cucunya yang bernama Husin Kamal ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024.
Terduga Ratna melakukan penggelapan harta warisan yang menjadi hak bagian pria bernama Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin. Ketetapan pengadilan tahun 2011 sudah menetapkan bahwa harta warisan itu membagikan ke ahli waris termasuk Iqbal. Namun, Ratna tertuduh telah menguasai harta warisan tersebut karena merasa sebagai pengampu Iqbal sejak 2008.
Baca juga: Bunda Atika Hasiholan Ratna Sarumpaet Dilaporkan Bareskrim Dugaan Penggelapan Warisan
Dalam putusan pengadilan lain pada 2016 atas 82 aset harta tak bergerak di 4 Provinsi (Jakarta, Banten, Jabar dan, Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu Almarhum A Fahmy terkait gugatan dari Ny SBH terhadap Ratna dan Atiqah Hasiholan. Namun, hak bagian Iqbal atas harta warisan tersebut tak kunjung Ratna serahkan.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, hak bagian Iqbal itu harusnya wajib dilaporkan Ratna ke Balai Harta Peninggalan Jakarta, dikelola dengan baik oleh Ratna, untuk kepentingan kesembuhan Iqbal, juga untuk biaya menghidupi ke 3 anak
Iqbal.
Kasus Ratna Sarumpaet yang Bikin Geger
1. Bohong soal Oplas
Ratna Sarumpaet sembuat membuat geger satu Indonesia karena mengaku ia mendapat pengeroyokan dari sejumlah oknum di Bandung.
Pada 3 Oktober 2018, Ratna melakukan konferensi pers dan mengatakan bahwa ia ditarik dan ada yang mengeroyok sebanyak tiga orang tak ia kenal dalam kegelapan.
Ratna juga mengaku di turunkan sopir taksi di pinggir jalan kawasan Cimahi, Jawa Barat. Lalu memilih berdiam diri dan melapor pada Fadli Zon yang meneruskan ke Prabowo Subianto.
Namun, faktanya, Ratna Sarumpaet ternyata melakukan operasi plastik di bagian pipinya, karena tercatat pada 21 hingga 24 September, ia mendapat perawatan di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta.
Hal tersebut membuat Ratna mendapat pidana dengan kasus sengaja buat keonaran. Serta menyebarkan berita hoaks dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Mertua Rio Dewanto tersebut mendapat vonis dua tahun penjara, kemudian bebas bersyarat pada akhir Desember 2019.
2. Keluyuran Saat Nyepi Bali
Kemudian, pada 11 Maret 2024, Ratna mendapat teguran pecalang, karena ketahuan keluyuran saat perayaan Nyepi di Bali.
Ratna terlihat mengendarai mobil bersama seorang pria di daerah Tibubeneng, Kuta Utara.