Jakarta (Lampost.co) – Pengadilan Agama Cibinong telah memutuskan gugatan cerai Tengku Dewi Putri terhadap Andrew Andika. Hakim menyatakan pasangan ini resmi berpisah setelah menjalani proses hukum. Hak asuh anak dan kewajiban biaya bulanan untuk anak-anak juga telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Sidang putusan berlangsung tanpa kehadiran Tengku Dewi maupun Andrew Andika. Kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique, menjelaskan bahwa Andrew telah menyatakan tidak akan hadir sejak awal persidangan. Ketidakhadirannya justru mempercepat proses perceraian.
baca juga : Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Jalani Sidang Cerai dengan Haru
Meskipun putusan telah dibacakan, hakim memberikan waktu 14 hari kepada Andrew untuk mengajukan banding. Jika tidak ada banding dalam waktu tersebut, putusan perceraian akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pernikahan Tengku Dewi dan Andrew dimulai pada 8 April 2017 dan telah menghasilkan dua anak. Namun, hubungan mereka mulai terguncang karena dugaan perselingkuhan Andrew dengan Soraya Rasyid. Dugaan ini menjadi alasan utama gugatan cerai yang diajukan Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong.
baca juga : Tengku Dewi Putri Ungkap Alasan Perpisahan dengan Andrew Andika
Setelah perceraian ini, Tengku Dewi Putri berencana fokus pada kehidupan dan masa depan anak-anaknya. Ia berharap keputusan ini membawa dampak positif bagi dirinya dan keluarga.