Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membongkar alasan penertiban iklan film horor berjudul Aku Harus Mati. Pihak berwenang bergerak cepat setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait promosi tersebut. Pasalnya, visual iklan dari rumah produksi Rollink Action ini dinilai sangat meresahkan dan tidak ramah anak.
Poin Penting
- Pemprov DKI resmi mencopot iklan film Aku Harus Mati karena dianggap tidak ramah anak.
- Penertiban dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu Puri Kembangan, Daan Mogot, dan Harmoni.
- Yustinus Prastowo menegaskan bahwa tindakan ini berdasarkan laporan keberatan dari masyarakat.
- Pemerintah melibatkan Diskominfotik untuk memastikan proses penurunan iklan sesuai prosedur hukum.
Respons Cepat Pemerintah Terhadap Laporan Warga
Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan ruang publik Jakarta. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa konten tersebut sangat mengganggu ketertiban visual. Oleh karena itu, petugas segera menurunkan materi iklan yang tersebar di beberapa titik strategis.
Baca juga : Pemprov DKI Copot Iklan Film Horor ‘Aku Harus Mati’
Yustinus menjelaskan bahwa proses penertiban menyasar tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Pusat. Lokasi tersebut mencakup area Jalan Puri Kembangan, Jembatan Gantung Daan Mogot, serta kawasan Harmoni. Petugas gabungan berhasil mengamankan dua buah banner besar dan satu unit videotron yang menayangkan iklan tersebut.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Yustinus, Minggu (5/4/2026).
Pengawasan Ketat Iklan Ruang Publik
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap seluruh konten iklan luar ruang. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) juga ikut memastikan agar setiap promosi sesuai dengan prosedur. Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika menemukan materi iklan serupa yang berpotensi memicu kegaduhan.
Melalui langkah ini, Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak. Yustinus juga mengingatkan para pelaku industri kreatif agar lebih bijak dalam memilih materi promosi. Dengan demikian, kualitas ruang publik di Jakarta tetap terjaga dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan warga.
“Kalau masih ada iklan serupa, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Ini bagian dari komitmen menjaga kualitas ruang publik Jakarta,” tutup Yustinus.








