Jakarta (Lampost.co)— Hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa kasus, ada yang berujung pada ketegangan hingga jalur hukum.
Namun ada pula yang tetap terjalin harmonis. Salah satu yang kini menjadi perbincangan adalah hubungan antara musisi legendaris Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano terkait lagu Nuansa Bening.
Keenan Nasution Menolak Rp 50 Juta
Dalam sebuah konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), Keenan Nasution mengungkapkan bahwa ia didatangi oleh manajer Vidi Aldiano yang membawa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk tanda terima kasih. Namun, Keenan menolak pemberian tersebut karena merasa cara tersebut kurang tepat.
Baca juga: Vidi Aldiano Berjuang Hadapi Kanker dan Tetap Berkarya
“Saya baru ketemu manajernya itu di tahun 2024. (datang) ke rumah saya bawa Rp 50 juta, katanya ini tanda terima kasih. Kalau kayak begitu, menurut saya gak benar juga,” ujar Keenan Nasution.
Menurut musisi berusia 72 tahun ini, pemberian uang secara tiba-tiba tanpa adanya komunikasi sebelumnya terasa kurang pas. Ia mengaku tidak nyaman dengan pendekatan semacam itu.
“Saya gak suka kayak gitu, karena ia gak pernah datang, tahu-tahu bawa Rp 50 juta. Waduh, ngapain lu?” tambahnya.
Sejarah Lagu Nuansa Bening dan Hak Cipta
Lagu Nuansa Bening merupakan karya ciptaan Keenan Nasution yang rilis pada tahun 1978. Lagu ini kemudian Vidi Aldiano nyanyikan ulang pada 2008 dan menjadi debut yang melambungkan namanya di industri musik Tanah Air.
Namun, Keenan Nasution baru bertemu dengan pihak Vidi Aldiano belasan tahun setelah lagu tersebut dirilis ulang. Meskipun pihak Vidi pernah dua kali datang ke rumahnya dan berdiskusi.
Keenan merasa ada beberapa hal yang mungkin belum di pahami sepenuhnya oleh pihak manajemen terkait hak pencipta lagu.
“Pernah datang ke rumah saya dua kali, ngomong-ngomong segala macam. Mungkin ada yang mereka gak tahu, tapi bapaknya kan tahu,” kata Keenan, merujuk pada ayah Vidi Aldiano.
Polemik Royalti Lagu Nuansa Bening
Dalam kesempatan yang sama, Keenan juga menyinggung tentang pembayaran royalti yang seharusnya ia terima sebagai pencipta lagu. Menurutnya, lagu Nuansa Bening yang di nyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano selama bertahun-tahun ternyata tidak memberikan royalti yang layak kepadanya.
Ahmad Dhani, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang baru mulai berlaku pada tahun 2014. Menggantikan peraturan sebelumnya.
Oleh karena itu, Keenan menegaskan bahwa Vidi Aldiano tidak membayar royalti selama satu dekade penuh, sejak 2014 hingga 2024.
“Ya itu dari 2014 sampai 2024 ya,” ucap Keenan.
Sebagai pencipta lagu, Keenan mengaku sudah menghitung total kerugian yang ia alaminya akibat tidak mendapatkan royalti yang seharusnya dari Vidi Aldiano dan manajemennya. Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan jumlahnya kepada publik.
“Ada di saya, cuma nggak mau saya omongin,” tutupnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kesadaran dan edukasi tentang hak cipta dalam industri musik Indonesia.
Royalti merupakan hak pencipta lagu yang harus di penuhi oleh pihak yang menggunakan karya tersebut secara komersial. Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi musisi dan pelaku industri lainnya agar lebih transparan dalam urusan hak cipta dan royalti.