Jakarta (Lampost.co): Setelah mantan istri melaporkan kepada pihak berwajib, Arina Winarto atas dugaan penggelapan dana Rp 6,9 Miliar, kini Tiko balik melaporkan Arina atas dugaan pencemaran baik atau UU ITE ke Polda Metro Jaya. Laporan suami Bunga Citra Lestari itu telah tercatat dengan nomor perkara LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
“Iya benar (melaporkan balik) dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Yakni berkaitan dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE,” ungkap kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada awak media.
Baca juga: Tiko Minta BCL Tak Dibawa-bawa Dalam Kasus Penggelapan Uang
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Penggelapan Uang oleh Tiko Suami BCL
Suami Bunga Citra Lestari ini melaporkan Arina karena dugaan mengambil laptop milik Tiko secara paksa. Padahal, di dalam laptop tersebut terdapat foto dan properti dalam bentuk lagu-lagu yang merupakan aset bagi Tiko saat bekerja menjadi disjoki.
“Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop. Kami menduga telah ada transmisi atau memberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” ungkap Irfan.
“Terkait data-data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya. Karena itu file-file untuk kerja sampingan,” lanjutnya.
Baca juga: Suami BCL Diperiksa Polisi Dugaan Penggelapan Uang
Lalu, Irfan mengungkapkan bahwa kasus ini sudah mulai bergulir di Polda Metro Jaya. Pihaknya juga telah memberikan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.